Seorang pengemudi taksi online berinisial JF (57) diamankan oleh Subdit Resmob Direskrimum Polda Metro Jaya setelah aksi anarkisnya di Tol JORR viral di media sosial. Peristiwa perusakan mobil itu terjadi di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penangkapan Tanpa Perlawanan
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengungkapkan bahwa JF ditangkap di kediamannya di Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim melakukan profiling berdasarkan analisis teknologi informasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa perusakan terjadi pada Selasa (26/5/2026) pukul 19.22 WIB. Korban, Peter Atindra Akbar, mengendarai mobil minibus Suzuki di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip dari lajur kiri, namun menyerempet bodi kiri mobil korban.
Tidak puas, pelaku memaksa menyalip dari sisi kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke bodi kanan mobil korban. Ia kemudian memotong jalan dan berhenti di depan mobil korban.
Aksi Perusakan
Pelaku turun dari mobil dan memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Kemudian, ia mengambil kunci roda dari mobilnya dan memukulkannya ke spion serta bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion patah. Korban sempat turun untuk mengamankan spion yang patah serta merekam wajah pelaku dan plat nomor kendaraan sebelum pelaku melarikan diri.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi menyita barang bukti berupa kemeja lengan pendek hijau bertuliskan "Gocar", jaket hitam, celana panjang biru, ponsel pintar, dan rekaman video. Tersangka JF dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.



