Kronologi Lengkap Pelecehan Sopir Taksi Online di Gambir, Ancam Tembak Korban
Polisi mengungkapkan kronologi detail kasus pelecehan yang dilakukan oleh sopir taksi online berinisial WAH (39) terhadap korban berinisial SKD (20) di Gambir, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada 14 Maret 2026 dan telah menjadi sorotan publik setelah video rekaman korban viral di media sosial.
Awal Mula Kejadian dan Tindakan Cabul
Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika korban menggunakan jasa taksi online. Saat berada di dalam mobil, pelaku mulai mengajak korban mengobrol dengan menunjukkan gelagat tidak biasa. "Karena di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," kata Rita dalam jumpa pers pada Senin, 6 April 2026.
Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang dan meremas paha korban. Ia bahkan melompat ke kursi belakang dan berupaya menindih tubuh korban secara paksa. Korban yang ketakutan langsung menolak dan melakukan perlawanan, namun kondisi korban dinilai rentan karena pelaku membawanya ke area sepi yang bukan tujuan semestinya.
Rekaman dan Ancaman Senjata Api
Dalam situasi panik, korban berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya. Tindakan ini justru memicu kemarahan pelaku, yang berupaya merebut ponsel korban. Pelaku kemudian melakukan kekerasan dengan menindih dan mencekik korban, serta mengancam akan menembaknya jika tidak berhenti merekam. Rita menegaskan, ancaman ini membuat korban semakin ketakutan dan bingung.
Setelah kejadian, korban yang berasal dari Jawa Tengah segera pulang dan melaporkan insiden ini melalui pengaduan online platform taksi. Ia juga mengunggah rekaman ke akun TikTok-nya, yang kemudian menjadi viral dan menarik perhatian masyarakat. Informasi ini sampai ke polisi melalui tag di media sosial, mendorong Ditres PPA PPO Polda Metro Jaya untuk segera menghubungi korban dan memberikan perlindungan.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk:
- 2 unit handphone (iPhone 14 dan Poco C40)
- 1 unit mobil Honda Brio beserta STNK, kunci, dan pelat nomor
- 2 buah obat kuat dan 3 buah kondom
- 1 paket alat sabu dan 32 klip kecil paket sabu
- Pakaian korban dan kaos lengan panjang pelaku
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 414 Ayat 1 huruf B dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp50 juta. Selain itu, pasal-pasal dalam Undang-Undang TPKS juga diterapkan untuk memastikan korban mendapatkan hak restitusi. "Karena ancaman hukumannya yang bisa dilakukan kepada pelaku untuk membayarkan ganti rugi kepada korban adalah kasus yang ancaman hukumnya di atas 4 tahun," jelas Rita.
Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan dalam layanan transportasi online dan respons cepat aparat dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Polisi terus mendampingi korban melalui tim PPA DKI untuk pemulihan dan proses hukum.



