Siswi SD di Sukabumi Diperkosa Teman Sebaya, Disdik dan Polisi Turun Tangan
Siswi SD Sukabumi Diperkosa Teman, Disdik-Polisi Bertindak

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Seorang siswi kelas 3 SD berusia 10 tahun di Kecamatan Warungkiara diduga diperkosa oleh tiga orang teman sebayanya, termasuk seorang siswa SMP yang diduga menjadi otak intelektual sekaligus merekam aksi tersebut. Keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Sukabumi pada Senin (22/6).

Kronologi Kejadian dan Dampak Psikologis Korban

Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (18/6) saat korban tengah menonton acara samenan di sekitar sekolahnya. Menurut I (57), ayah korban, putrinya diajak oleh terduga pelaku yang berstatus pelajar SMP menuju area perkebunan yang sepi. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergilir. Setelah kejadian, korban pulang dalam kondisi lemah dan mengadu kepada ibunya sambil menangis, sehingga sempat dibawa ke bidan desa dan puskesmas. I mengungkapkan, "Informasi dari anak saya yang diceritakan ke ibunya, yang ngajaknya ini anak SMP, dikasih duit. Main aja berempat dibawa ke kebun [lalu diperkosa]."

Kuasa hukum keluarga korban, Evelin Aprilianti, menyatakan bahwa korban mengalami trauma berat hingga menunjukkan gejala halusinasi. "Kondisi anak korban saat ini dalam kondisi yang menurut saya cukup perlu pendampingan psikologis, yaitu karena efek daripada terjadinya tindakan tersebut berdampak kepada trauma psikologis. Yang saya khawatirkan adalah takutnya trauma ini berkepanjangan," ujar Evelin setelah mengunjungi kediaman korban pada Kamis (25/6). Ia menambahkan bahwa korban kerap mengigau dan berhalusinasi melihat sosok menakutkan, diduga akibat ingatan akan dokumentasi visual yang direkam oleh pelaku. "Anak masih sangat ingat, di ingatannya itu terjadinya saat kejadian di kebun. Nah, itu yang menjadi concern untuk pendampingan secara lebih intens," paparnya. Tim kuasa hukum mendesak adanya intervensi psikiater untuk menangani trauma jangka panjang korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Kepolisian dan Dinas Pendidikan

Polres Sukabumi telah menerima laporan polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta pelapor. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi menyatakan, "Kami telah menerima laporan polisi, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelapor." Pihaknya juga memfasilitasi visum di RSUD Palabuhanratu dan menyita barang bukti berupa pakaian korban. Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil saksi-saksi dan ketiga terduga pelaku untuk dimintai keterangan. "Setelah rangkaian pemeriksaan saksi selesai, kami akan segera melakukan gelar perkara biasa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tegas Dudi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan kasus ini ditangani secara serius dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi juga menerjunkan tim khusus untuk merespons kasus ini. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengungkapkan bahwa tim langsung melakukan pendalaman intensif di lapangan. "Kita kemarin sudah menugaskan Kasi Kesiswaan untuk melakukan proses pendalaman dengan orang tua, kemudian ada dari pengawas di sana," ujar Deden pada Jumat (26/6). Disdik juga berkoordinasi dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) untuk pendampingan korban. Deden menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang bergulir di kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga