Polisi mengkonfirmasi bahwa senjata api yang ditemukan di kamar hotel St Regis, Jakarta Selatan, adalah milik korban WH (47) yang tewas dengan luka tembak di kepala. Kepastian ini didapat setelah pemeriksaan sidik jari pada senjata tersebut identik dengan sidik jari korban.
Penemuan Senpi dan Identitas Korban
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan senjata api dan identitas korban. Selain itu, surat kepemilikan senjata api juga ditemukan dan sesuai dengan identitas korban. "Terkait kepemilikan senjata api, kami sudah cek di TKP juga menemukan identitas korban dan juga menemukan senjata api. Kemudian juga kami menemukan surat senjata. Surat senjata ini sesuai dengan identitas si korban," ujar Joko kepada wartawan pada Senin (20/7/2026).
Senpi Legal dan Sidik Jari Korban
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, senjata api tersebut dinyatakan legal dan dimiliki secara sah oleh korban. "Kemudian setelah dicek memang senjata ini adalah senjata legal, yang bersangkutan memiliki senjata api," ungkap Joko. Bukti lain yang memperkuat adalah hasil pemeriksaan sidik jari. "Kemudian dari hasil sidik jari di senjata yang ditemukan di TKP dibandingkan dengan sidik jari korban itu identik. Yang artinya bahwa yang memegang senjata api adalah korban," tutupnya.
Kronologi Kematian WH
WH ditemukan tewas pada Rabu, 15 Juli 2026, di kamar hotel St Regis. Korban diketahui merupakan seorang petinggi di suatu perusahaan. Polisi menduga kematian WH disebabkan oleh bunuh diri saat menginap di hotel tersebut. "Dugaan meninggal dunia karena dugaannya ya mengakhiri hidupnya sendiri," kata Joko.
Tidak Ada Unsur Pidana
Polisi menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini. "Tidak ada (unsur kriminal), niat mengakhiri hidup sendiri," imbuh Joko. Dengan demikian, kasus ini murni merupakan tindakan bunuh diri tanpa keterlibatan pihak lain.



