Selebgram Woodyrman Tersangka Penganiayaan WN Brunei Hingga Tewas
Selebgram Woodyrman Tersangka Penganiayaan WN Brunei Tewas

Polda Metro Jaya menangkap selebgram asal Brunei Darussalam, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali atau MIA (33), atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30). Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Woodyrman kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penetapan tersangka terhadap Woodyrman. "Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (26/5/2026).

Proses Penangkapan

Woodyrman ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan tersebut. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pasal yang Dijeratkan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan penyelidikan, korban MHF awalnya berada di sekitar lokasi bersama seorang saksi. Beberapa saat kemudian, datang beberapa orang lain yang duduk dan berbincang bersama korban.

"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelas Kombes Budi Hermanto.

Tindak Kekerasan

Perdebatan antara keduanya berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca yang ada di dalam paper bag. Pukulan tersebut mengenai bagian kepala korban, menyebabkan korban langsung terjatuh. "Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh," ujarnya.

Korban Meninggal Dunia

Setelah terkapar, korban sempat dilarikan ke tempat penginapan di sekitar lokasi kejadian. Kemudian, korban dibawa ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026). "Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026," kata Budi.

Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif di balik penganiayaan tersebut. Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga