Kronologi Penganiayaan Santri di Sidrap
Seorang santri berinisial AJ (16) di Pondok Pesantren Ma'had Imam Asy-Syafi'i (Ponpes Mahis) Cabang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua orang guru berinisial AD (21) dan R. Kedua pelaku merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren tersebut. Orang tua korban, Fahima, telah melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Rijang Panua, Kecamatan Kulo, Sidrap. Menurut Fahima, kedua pelaku memanggil korban keluar dari asrama lalu melakukan penganiayaan di sekitar area asrama. "Ini pelaku panggil anak saya keluar asrama kemudian melakukan penganiayaan dengan memukul wajah dan kepala anak saya dengan tangan," ujar Fahima kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Dampak Penganiayaan dan Tindakan Orang Tua
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan. Fahima mengaku tidak terima anaknya dianiaya sehingga melaporkan kedua pelaku ke polisi. "Anak saya luka memar di bagian mata dan pipi kanan. Makanya saya laporkan kasus ini agar dapat diproses para pelaku," tegasnya.
Fahima menilai kasus penganiayaan terhadap anaknya terkesan ditutupi oleh pihak ponpes. Dia menduga pihak ponpes enggan memproses karena kedua pelaku merupakan anak dari pimpinan ponpes. "Terlapor ini anak dari pimpinan Ponpes, makanya saya lapor ke polisi agar dapat diproses secara hukum dengan transparan," imbuhnya.
Tanggapan Polisi dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap AJ. Dia memastikan laporan tersebut akan ditangani secara serius. "Iya, ada laporannya dan sementara sedang kami tangani," paparnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ponpes belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak pimpinan pondok pesantren sebagai pelaku.



