Polisi masih menyelidiki aksi teror berupa pengiriman drone yang membawa benda menyerupai granat ke rumah seorang pengacara di Depok. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Pondok Petir, Kota Depok.
Benda Mencurigakan Menempel pada Drone
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, petugas telah menerima laporan adanya benda mencurigakan yang menempel pada drone dan diduga menyerupai granat," kata Budi kepada wartawan, Senin (6/7).
Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob serta Inafis. Berdasarkan hasil penanganan, benda yang semula dicurigai sebagai bahan peledak dipastikan hanya replika granat.
Ancaman 'Ini Baru Permulaan'
Pengacara Novianus Martin Bau melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/1939/VII/2026/SPKT. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sesuai Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Novianus menceritakan, sebuah drone jatuh di halaman rumahnya. Pada badan drone ditempel sebuah granat replika dan tulisan 'Ini Baru Permulaan'. Tim Gegana kemudian melakukan sterilisasi dan memastikan drone tersebut asli, sedangkan granat hanya replika.
Diduga Terkait Sengketa Lahan
Novianus menduga teror ini berkaitan dengan perkara hukum yang ditangani timnya, yaitu sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Jalan Arjuna Utara, Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA yang dipimpinnya tengah mendampingi ahli waris atas lahan seluas 24.000 meter persegi tersebut.
"Kalau melihat alat yang digunakan, drone itu diterbangkan secara terkontrol dan membawa benda yang menyerupai granat. Dugaan kami, ini dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan atau keterampilan khusus," ujar Novianus.
Sebelum insiden drone, Novianus juga menerima pesan ancaman melalui WhatsApp. "Karena sebelumnya kami juga menerima pesan ancaman melalui WhatsApp, maka kami menduga rangkaian intimidasi ini berkaitan dengan persoalan Arjuna yang sedang kami tangani," tuturnya.
Rangkaian Intimidasi Sebelumnya
Menurut Novianus, ini bukan intimidasi pertama. Lokasi lahan yang telah dikuasai kembali oleh ahli waris sempat diteror dengan pelemparan tiga ekor ular berbisa. Selain itu, rumah salah satu kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi di Ciracas, Jakarta Timur, juga menjadi sasaran pelemparan bom molotov.
Meski demikian, Novianus menegaskan timnya tetap berkomitmen mendampingi ahli waris. "Pada prinsipnya kami melangkah berdasarkan posisi hukum yang jelas dan memperjuangkan hak masyarakat yang kami nilai terzalimi. Apa pun risikonya akan kami hadapi," katanya.
"Kami mendampingi perkara ini karena telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan ahli waris merupakan pemilik sah dari lahan Arjuna HyperBowling. Ini merupakan konsekuensi kami dalam memperjuangkan hak masyarakat kecil," sambungnya.



