Remaja Sampang Diperkosa 27 Pria, 12 Ditangkap 15 Buron Teridentifikasi
Remaja Sampang Diperkosa 27 Pria, 12 Ditangkap 15 Buron

Polres Sampang, Jawa Timur, berhasil menangkap 12 tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Dari total 27 pelaku yang diduga terlibat, 15 orang lainnya masih buron dan identitasnya telah dikantongi polisi.

Kapolres Ungkap Detail Kasus

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan bahwa ke-12 tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. "Ke-12 tersangka yang kami tangkap merupakan bagian dari total 27 pelaku. Sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Hartono kepada wartawan, Jumat (10/7/2027).

Peristiwa ini bermula pada Februari 2026 ketika korban sedang seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang. Korban kemudian diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, dibujuk, diancam, serta dipaksa mengikuti keinginan mereka. Polisi menduga korban juga dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi Kejadian dan Penangkapan

Dugaan tindak pidana itu terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap tujuh tersangka pada Senin (30/6), dua tersangka pada Kamis (2/7), satu tersangka pada Jumat (3/7), dan dua tersangka lainnya pada penangkapan berikutnya sehingga total tersangka yang diamankan menjadi 12 orang.

"Identitas para pelaku yang masih buron sudah kami kantongi dan akan terus kami lakukan pengejaran," ujar Hartono.

Identitas Tersangka dan Ancaman Hukuman

Ke-12 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17), R (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), F (25), dan AP (15). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Imbauan Polisi

Hartono mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Dia juga meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada kepolisian. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku yang masih buron.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga