Mahkamah Agung (MA) secara resmi memperluas akses keadilan bagi prajurit TNI dan masyarakat dengan meresmikan lima satuan kerja baru pengadilan militer pada Kamis (9/7). Peresmian dipusatkan di Makassar, Sulawesi Selatan, dan diumumkan secara resmi pada Jumat (10/7).
Dua Pengadilan Militer Tinggi dan Tiga Tingkat Pertama
Lima satuan baru tersebut terdiri dari dua pengadilan militer tingkat tinggi dan tiga pengadilan militer tingkat pertama. Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar menjadi dua entitas baru di tingkat tinggi. Sementara itu, tiga pengadilan militer tingkat pertama yang diresmikan adalah Pengadilan Militer 1-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penambahan organisasi, melainkan wujud nyata komitmen MA untuk menghadirkan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan organisasi TNI. "Kehadiran lima pengadilan militer ini bukan sekedar penambahan organisasi, melainkan wujud nyata komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan organisasi TNI," ujar Sunarto dalam keterangannya, Jumat (10/7).
Distribusi Beban Perkara dan Pemangkasan Jarak Tempuh
Sunarto menjelaskan bahwa distribusi beban perkara yang merata menjadi kunci menjaga kinerja peradilan. Dengan terbentuknya Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar, beban kerja Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang memiliki wilayah hukum sangat luas dan beban pekerjaan tinggi dapat berkurang secara signifikan.
Pembentukan tiga pengadilan militer tingkat pertama juga bertujuan memangkas jarak tempuh bagi prajurit yang memerlukan layanan peradilan. "Demikian pula dengan pembentukan Pengadilan Militer 1-03 Pekanbaru; Pengadilan Militer V-18 Kendari dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari ditujukan untuk memangkas jarak tempuh bagi prajurit yang memerlukan layanan peradilan, sehingga proses hukum menjadi lebih cepat dan mudah dijangkau," tambah Sunarto.
Sarana Prasarana dan Kesiapan Operasional
Terkait sarana dan prasarana, Sunarto mengungkapkan bahwa pembangunan gedung permanen akan diproses setelah mekanisme hibah tanah dari pemerintah daerah selesai. Saat ini, operasional pengadilan akan menggunakan gedung sementara melalui skema pinjam pakai atau sewa. Meskipun demikian, Sunarto menekankan bahwa keterbatasan fasilitas fisik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, profesionalisme, dan integritas para aparatur peradilan. "Yang paling utama adalah memastikan bahwa roda organisasi dari pelayanan peradilan dapat berjalan dengan baik sejak hari pertama operasional," tegasnya.
Dukungan Sumber Daya Manusia
Mahkamah Agung telah menyiapkan kebutuhan sumber daya manusia untuk mendukung operasional kelima pengadilan tersebut, termasuk unsur pimpinan, hakim, kepaniteraan, dan kesekretariatan melalui mekanisme promosi dan mutasi yang telah ditetapkan. Sunarto berharap para aparatur yang bertugas dapat membangun budaya kerja yang baik dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Izin Operasional dan Harapan ke Depan
Sekretaris MA Sugiyanto menyatakan bahwa pembentukan lima pengadilan militer baru ini telah mendapatkan izin operasional dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1838/M.KT.01/2025 tanggal 8 Desember 2025. "Kehadiran lima satuan kerja ini diharapkan dapat mengefektifkan fungsi pembinaan dan penegakan hukum di wilayah hukum masing-masing secara optimal dan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan," kata Sugiyanto.



