Pria di Tangerang Cabuli 5 Bocah, Modus Iming-iming Uang Jajan Rp 30 Ribu
Pria di Tangerang Cabuli 5 Bocah, Modus Iming-iming Uang Jajan

Seorang pria berinisial RH melakukan aksi bejat dengan mencabuli lima anak laki-laki di bawah umur serta melakukan pelecehan verbal terhadap tujuh anak lainnya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Tersangka menggunakan modus memberikan uang jajan kepada para korbannya.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa aksi terakhir tersangka terjadi pada Kamis, 16 April 2026. Saat itu, RH memanggil salah satu korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun, ke dalam rumahnya dengan alasan meminta bantuan mengangkat barang dan menjanjikan imbalan uang.

Namun, di dalam rumah, tersangka justru mencabuli korban. "Tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari," ujar Indra Waspada kepada wartawan pada Kamis, 7 Mei 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian bersama Ketua RT setempat membuat laporan ke Polresta Tangerang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya pada hari yang sama.

Korban Sejak 2021

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan tindakan bejat ini sejak tahun 2021. Total terdapat 12 anak laki-laki yang menjadi korban, terdiri dari lima korban pencabulan fisik dan tujuh korban pelecehan seksual secara verbal.

"Lima orang merupakan korban kekerasan seksual sentuhan fisik. Sementara tujuh lainnya merupakan korban kekerasan seksual secara verbal," jelas Indra Waspada. Seluruh korban masih di bawah umur dengan rentang usia 13 hingga 16 tahun. Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp 10 ribu hingga Rp 30 ribu, serta mengancam mereka agar tidak menceritakan perbuatannya.

Penerapan Pasal

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menambahkan bahwa dari lima korban, tidak ada yang mengalami kekerasan seksual sodomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga