Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung karena Sakit Hati Usai Ditegur Ngintip Ipar Mandi
Pria di Cakung Bacok Kakak karena Sakit Hati Ditegur Ngintip Ipar

Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung karena Sakit Hati Usai Ditegur Ngintip Ipar Mandi

Sebuah insiden kekerasan dalam keluarga yang mengerikan terjadi di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Seorang pria berinisial MH (20 tahun) tega membacok kakak kandungnya sendiri berinisial BW (31 tahun) dengan menggunakan golok. Motif di balik aksi brutal ini ternyata karena pelaku tidak terima ditegur oleh kakaknya setelah diduga mengintip adik ipar yang sedang mandi.

Kronologi Kejadian yang Mengguncang

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban BW bersama istrinya berinisial NA dan adik ipar berinisial T sedang berada di dalam rumah mereka. Situasi mulai memanas ketika korban mendengar T mengadu kepada NA bahwa pelaku MH telah mengintipnya saat mandi.

"Seketika korban mendengar kejadian tersebut dan langsung menegur MH. Namun usai ditegur MH tidak terima," jelas Kapolsek Cakung AKP Andre Tri Putra dalam keterangan resminya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Eskalasi Konflik yang Berakhir Tragis

Setelah ditegur, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut. Namun, situasi tiba-tiba berubah drastis ketika MH mengambil golok yang disimpan di lemari dan langsung membacok kakak kandungnya sendiri.

"Pelaku langsung membacok korban dan mengenai bagian kepala korban. Seketika korban berteriak dan langsung lari keluar rumah. Pelaku sempat hendak mengejar kembali, namun tidak berhasil mengenai korban," papar Andre Tri Putra lebih lanjut.

Penanganan Korban dan Penangkapan Pelaku

Setelah kejadian, pelaku kabur meninggalkan TKP sambil membawa golok yang digunakan sebagai senjata. Sementara itu, korban yang mengalami luka di kepala segera dibawa ke RS Persahabatan Rawamangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi kemudian bergerak cepat dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Upaya ini membuahkan hasil ketika pada hari yang sama, Kamis (9/4) pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di sekitar area Perumahan Aneka Elon, Cakung, Jakarta Timur.

"Sesaat setelah kejadian, diduga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cakung," ungkap Andre. Barang bukti berupa golok yang dibawa pelaku juga berhasil disita untuk keperluan penyidikan.

Motif dan Latar Belakang Pelaku

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pembacokan adalah karena sakit hati setelah ditegur oleh kakaknya.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya karena sakit hati terhadap korban sehingga melukai kakaknya sendiri," jelas Andre Tri Putra.

Yang lebih mengejutkan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku MH merupakan seorang residivis. "Pelaku pembacokan inisial MH (20) merupakan residivis. Dulu pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan," kata Andre.

Berdasarkan catatan kriminal, pelaku pernah menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan sejak 2018 atas kasus pencurian handphone dengan cara menjambret di Kampung Pedaengan, Penggilingan. Ia memperoleh kebebasan sekitar tahun 2020.

Konsekuensi Hukum yang Dihadapi

Atas perbuatannya yang keji, pelaku kini dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

"Ancaman pidana paling lama maksimal 5 tahun penjara," tegas Andre Tri Putra mengenai hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku.

Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya menyelesaikan konflik keluarga dengan cara-cara yang damai dan menghindari kekerasan yang dapat berakibat fatal bagi semua pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga