Pria Blora Laporkan Kekerasan ke Polisi Usai Ditelanjangi dan Diarak karena Dugaan Selingkuh
Seorang pria berinisial MM alias Cimut (23) telah melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polres Blora. Dia mengaku menjadi korban pengeroyokan, penelanjangan, dan pengarakkan ke balai desa setelah kepergok warga diduga sedang berselingkuh dengan istri orang lain.
Kronologi Peristiwa Kekerasan di Desa Srigading
Menurut pengakuan MM, peristiwa ini terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, di Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora. Saat itu, dia sedang bertamu di rumah seorang perempuan berinisial RR. Tiba-tiba, sekelompok warga yang berjumlah sekitar 30 orang menggerebek dan menyerangnya.
"Sebelum dikeroyok, saya divideoin dulu, setelah itu digerebek, dan langsung ditonjokin di dalam rumah," jelas MM, seperti dilansir dari keterangan yang diterima media. Dia menambahkan bahwa setelah disiksa, dia juga ditelanjangi dan diarak secara paksa menuju balai desa setempat.
Respons Kuasa Hukum dan Proses Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum MM, Yusuf Nurbaidi atau yang akrab disapa Mbah Yus, menyatakan bahwa tindakan warga terhadap kliennya itu tidak berperikemanusiaan. "Kita bicara dalam konteks penyiksaannya. Kalau hal-hal di luar itu silahkan tanya ke Kepolisian, suwun," tegas Yusuf.
Dia juga mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima oleh kepolisian dengan nomor STTLP/44/II/2026/Res Blora/Jateng. Laporan ini diajukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Polres Blora, dengan MM didampingi oleh kuasa hukumnya.
Konfirmasi dari Kepolisian Resor Blora
Kasat Reskrim Polres Blora, Zaenul Arifin, membenarkan bahwa MM telah datang untuk mengadukan tindakan kekerasan yang dialaminya. "Laporan sudah masuk Polres minggu kemarin mas," ucap Zaenul, menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan untuk menangani kasus ini.
Insiden ini menyoroti pentingnya penanganan hukum yang tepat terhadap dugaan pelanggaran, tanpa melibatkan kekerasan massa yang dapat melanggar hak asasi manusia. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang sah.