Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes di Pati
Posko Pengaduan Korban Pemerkosaan Pendiri Ponpes Pati Dibuka

Polisi membuka posko pengaduan terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren berinisial AS (52) di Pati. Langkah ini diambil karena diduga masih ada korban lain yang belum melapor.

Laporan Baru Satu Pelapor

Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyatakan bahwa sejauh ini baru ada satu laporan resmi yang masuk ke polisi. Laporan tersebut berasal dari ayah korban. Sebelumnya, terdapat lima orang yang berstatus sebagai saksi, namun tiga di antaranya telah mencabut keterangan.

"Untuk laporan baru satu pelapor dari ayah korban, kemudian untuk korban lain pada saat itu 5 orang adalah sebagai saksi," jelas Iswantoro dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Saksi Cabut Keterangan

"Tetapi saksi yang 3 telah mencabut keterangannya, yang ini kemarin kita sampaikan," lanjut dia. Polisi mengimbau korban lain yang mengalami kejadian serupa agar segera melapor.

Iswantoro mengatakan pihaknya akan mendirikan posko di Polresta Pati untuk memudahkan korban melapor. "Imbauan para korban memang pada saat itu di ponpes mengalami hal yang sama segera lapor kepada Polresta Pati. Kami siap menerima laporan dari para korban atau orang tua di Polresta Pati," jelasnya.

"Untuk pendirian posko di Polresta Pati. Silakan bagi korban baik di luar Pati yang mungkin keluarga pada saat itu mondok di ponpes itu kalau memang jadi korban agar lapor kepada Polresta Pati," imbuh dia.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah juga turut memburu pendiri ponpes tersebut yang diduga telah melarikan diri. Kasus ini terus menjadi sorotan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga