Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Cibitung dan Lokasari
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Eksploitasi Anak

Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang dalam pengungkapan kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di dua lokasi, yaitu kawasan lokalisasi 'Tenda Biru' di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan di Lokasari, Jakarta Barat. Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus di dua lokasi tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

13 Tersangka dan Peran Mami di Lokasari

Dalam pengungkapan di Cibitung, polisi menangkap 12 orang tersangka. Sementara itu, di Lokasari, seorang perempuan berinisial RS (40) ditangkap karena diduga berperan sebagai koordinator atau 'mami'. “Cibitung ada 12 orang tersangka. Kemudian yang di Lokasari satu,” kata Rita saat konferensi pers, Rabu (8 Juli 2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tidak menemukan modus perekrutan melalui jeratan utang sebagaimana yang kerap ditemukan dalam praktik tindak pidana perdagangan orang. “Faktor ekonomi,” kata Rita. Menurut dia, sebagian korban datang sendiri ke kawasan hiburan tersebut karena mengetahui lokasi itu merupakan tempat hiburan malam. Sejumlah korban mengaku awalnya hanya mengetahui akan menemani tamu, namun aktivitas tersebut kemudian berujung pada persetubuhan. Sementara itu, sebagian korban lainnya mengaku telah mengetahui konsekuensi dari pekerjaan tersebut sejak awal. “Tidak ditemukan modus utang-piutang,” ujar Rita.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggan Bisa Dipidana Jika Tahu Korban Anak

Rita mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan para pelanggan. Menurut dia, penyidik harus membuktikan bahwa pelanggan mengetahui korban yang dilayani masih berstatus anak. Ia mencontohkan, dalam perkara di Lokasari, perempuan yang dipromosikan sebagai anak ternyata setelah diperiksa identitasnya telah berusia dewasa. Sebaliknya, pada kasus di Cibitung, sejumlah korban secara fisik tampak seperti orang dewasa, padahal usianya masih di bawah 18 tahun. “Ketika dia sadar, sengaja, serta mengetahui yang digunakan itu adalah anak, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Rita juga memastikan praktik eksploitasi di Cibitung tidak dilakukan melalui media sosial. Korban ditawarkan kepada pelanggan yang datang langsung ke kafe tanpa menggunakan kode-kode tertentu. “Orang datang langsung ke kafenya. Tidak ada kode-kode khusus,” katanya.

Tidak Terkait dengan Blok M

Lebih lanjut, Rita mengatakan pihaknya telah memastikan bahwa informasi yang sempat viral mengenai dugaan praktik serupa di kawasan Blok M tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang saat ini diungkap. Meski demikian, penyidik tetap menelusuri setiap informasi yang masuk melalui patroli siber maupun platform pengaduan yang dikelola Direktorat PPA PPO. “Kami cek satu per satu. Nanti akan ada episode-episode berikutnya,” ujar Rita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga