Polisi Tangkap 'Mami' Eksploitasi Seksual di Lokasari
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial RS (40) yang diduga berperan sebagai koordinator atau 'mami' dalam kasus eksploitasi seksual di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Rabu, 8 Juli 2026.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, mengungkapkan bahwa RS merekrut para korban sebelum mengeksploitasi mereka secara seksual. "Untuk pelakunya, di sini kami amankan ada satu orang tersangka yang mereka sebut sebagai koordinator atau 'Mami', usianya 40 tahun, inisial RS," kata Rita.
Lima Korban, Satu Anak di Bawah Umur
Total terdapat lima korban dalam kasus ini, semuanya perempuan dan berasal dari Jakarta. Hasil pemeriksaan menunjukkan satu korban masih berstatus anak-anak, sementara empat lainnya merupakan perempuan dewasa. "Lima-limanya ini diakui dan saling terkait keterangannya bahwa mereka direkrut oleh RS sebagai tersangka perempuan. Kemudian lima-limanya juga sudah dieksploitasi secara seksual," ujar Rita.
Seluruh korban mengalami gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut. Penyidik bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan asesmen, pendampingan, dan pemeriksaan psikologis.
Korban Anak Ditempatkan di Rumah Aman
Korban yang masih berstatus anak ditempatkan di rumah aman atau rumah perlindungan sementara. Proses pendampingan dan pemenuhan hak korban akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, termasuk pemberian rehabilitasi dan pengajuan restitusi. "Kami menempatkan anak-anak korban pada rumah aman atau rumah perlindungan sementara, dan pada akhirnya akan dikelola untuk tindak lanjut berikutnya oleh Dinas Sosial. Dinas Sosial yang ada di wilayah DKI dan juga Dinas Sosial yang ada di Provinsi Jawa Barat. Karena mereka nantinya akan juga kita lakukan upaya pemenuhan hak, salah satunya adalah upaya pemberian restitusi dan juga rehabilitasi," jelas Rita.
Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus eksploitasi seksual tersebut.



