Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Jakut, Satu Buron
Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Jakut, Satu Buron

Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Koja berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dalam tawuran antar kelompok remaja di Koja, Jakarta Utara. Tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Kejadian

Tawuran terjadi di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari. Peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui media sosial Instagram. Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menjelaskan, "Ajakan tersebut kemudian direspons oleh salah satu kelompok dengan mengumpulkan anggotanya di sebuah kedai sebelum menuju lokasi yang telah disepakati."

Kedua kelompok diduga telah mempersiapkan senjata tajam sebelum bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial A (16) menjadi sasaran pengeroyokan dan serangan menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku. Setelah kejadian, para pelaku melarikan diri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai terduga pelaku, yakni AN (18), AA (19), dan AH (17). Sementara satu terduga pelaku berinisial FA masih buron dan tengah diburu petugas. Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara. Kompol Andry menegaskan penyidik terus mengembangkan kasus dan memburu satu terduga pelaku yang masih buron.

Imbauan Polisi

Kompol Andry menyatakan, "Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun tawuran yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum."

Saat ini penyidik masih memeriksa para saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami peran masing-masing pihak. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mencegah kenakalan remaja, terutama yang melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Polisi berharap dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka tawuran di wilayah Jakarta Utara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga