Polisi Periksa Praz Teguh dan Paula Verhoeven Terkait Endorse Umrah Hanania Travel
Polisi Periksa Praz Teguh-Paula Verhoeven soal Endorse Umrah

Polisi memeriksa komika Praz Teguh dan artis Paula Verhoeven terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peran mereka sebagai penerima endorse dari biro perjalanan tersebut.

Pemeriksaan Influencer

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para influencer ini berkaitan dengan hubungan mereka dengan Hanania Travel, khususnya terkait proses endorse yang diterima. "Pada intinya, pemeriksaan menyangkut peristiwa yang dialami yang ada hubungannya dengan Hanania Travel dan proses endorse," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para influencer menerima fasilitas dari Hanania Travel, termasuk umrah gratis. Mereka kemudian mengunggah momen tersebut ke media sosial sebagai bentuk exposure. "Kerja sama dalam bentuk Hanania Travel memberikan umrah kepada para influencer, lalu mereka menghadiri umrah secara gratis dan mengunggahnya ke sosial media," tambah Andaru.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Paula Verhoeven Minta Pemeriksaan Dipercepat

Paula Verhoeven sebenarnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (12/6), namun ia meminta pemeriksaan dipercepat menjadi hari ini. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. "Polda Metro Jaya akan selalu transparan mengabarkan penanganan kasus Hanania Travel," tegas Andaru.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berusaha memberikan transparansi kepada korban dan masyarakat. "Kami mencoba memberikan transparansi bagaimana penyidik menangani kasus ini secara profesional," ujarnya.

Influencer Lain Juga Diperiksa

Sejumlah influencer lain telah diperiksa, termasuk Muhammad Miftahuda atau Keanu Angelo, serta pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Pemeriksaan terhadap influencer lainnya juga sudah dijadwalkan.

Polda Metro Jaya telah menetapkan bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga