Seorang wanita bernama Elisabet Yamalau (44) tewas setelah diterkam ular piton sepanjang 7,8 meter di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut). Korban sebelumnya hilang saat memindahkan sapi di kebunnya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi di Desa Ratahaya, Kecamatan Taliabu Barat, pada Selasa (9/6) pukul 21.00 WIT. Korban awalnya meminta izin kepada suaminya, Benyamin Lanto (52), untuk memindahkan sapi. Namun, hingga pukul 18.15 WIT, korban tidak kunjung kembali sehingga sang suami khawatir dan berusaha mencarinya.
Setibanya di kebun, suami mendapati istrinya telah diterkam oleh seekor ular piton berukuran sekitar 7,8 meter. Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, menyatakan bahwa suami mendapati istrinya tewas dengan sebagian tubuh masih berada di dalam mulut ular.
Upaya Suami Menyelamatkan Korban
Melihat kejadian itu, suami korban berupaya menyelamatkan istrinya dengan cara memotong kepala ular menggunakan alat yang tersedia. Setelah itu, ia mengeluarkan tubuh istrinya dari lilitan dan mulut ular. Namun, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kini jasad korban telah dimakamkan.
Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat dan mengingatkan akan bahaya satwa liar di daerah tersebut.



