Polisi Gagalkan Peredaran 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Jelang Idul Fitri
Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran daging domba beku kedaluwarsa impor asal Australia dengan total berat mencapai sekitar 14 ton. Daging yang sudah tidak layak konsumsi ini diduga kuat akan diedarkan di pasar-pasar tradisional di wilayah Jakarta dan Tangerang tepat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Operasi Pengungkapan dan Penindakan
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan mencurigakan yang melibatkan daging domba karkas impor dari Australia yang diduga telah melewati masa kedaluwarsa. "Daging ini rencananya akan diedarkan di pasar-pasar tradisional yang ada di wilayah Jakarta dan Tangerang, dikarenakan permintaan daging cukup tinggi menjelang hari raya," ujar Arsya di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (16/3/2026).
Tim penyidik Satresmob Bareskrim Polri melakukan penindakan dengan menyita tiga unit truk yang membawa sekitar 9 ton daging domba impor yang diduga kedaluwarsa di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang. Pengembangan investigasi kemudian dilakukan dengan menggeledah dua lokasi penyimpanan tambahan, yaitu Gudang I di Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang, serta Gudang II di Jalan Raya Serang No. 8, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dari pengembangan tersebut, penyidik kembali menyita daging domba kedaluwarsa dengan total berat sekitar 12,9 ton yang ditemukan dalam tiga kendaraan boks berisi ratusan kardus. "Tetapi Alhamdulillah, berkat informasi masyarakat yang disampaikan, kami dari Polri bisa mengantisipasi agar tidak banyak yang beredar dan semuanya bisa kami amankan," tambah Arsya.
Profil dan Modus Operandi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- IY sebagai penjual sekaligus pemilik daging kedaluwarsa.
- T dan AR yang berperan sebagai perantara atau broker.
- SS sebagai pembeli atau produsen.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Setyo K Heriyanto, mengungkapkan bahwa daging kedaluwarsa tersebut merupakan sisa dari total 24 ton daging impor dari Australia yang masuk sejak tahun 2022. "Jumlahnya dari 24 ton diambil dari impor yang sisa 14 ton daging yang belum terjual dan sampai kedaluwarsa, kemudian dijual lagi sama tersangka," jelas Setyo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IY kembali menjual daging domba kedaluwarsa tersebut pada periode Februari hingga Maret 2026 dengan bantuan perantara AR dan T. Mereka berhasil menjual sekitar 1,6 ton daging kepada pembeli berinisial SS dengan nilai transaksi mencapai Rp80.658.000 atau sekitar Rp50.000 per kilogram. Para perantara sendiri memperoleh keuntungan fantastis sekitar Rp40 juta dari transaksi ilegal ini.
"Untuk menjual daging domba kadaluarsa di pasaran kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran Rp81.000 sampai dengan Rp85.000," ungkap Setyo lebih lanjut.
Dampak Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, termasuk Pasal 8 ayat (3) juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," tegas Setyo.
Operasi pengamanan ini juga melibatkan pengamanan terhadap 10 orang saksi dan berbagai barang bukti untuk mendukung proses hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi makanan kedaluwarsa, terutama di momen penting seperti Idul Fitri di mana permintaan daging melonjak signifikan.



