Polisi Bongkar Praktik Produksi Mi Berformalin di Boyolali
Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik produksi mi yang mengandung formalin di wilayah Boyolali. Polisi mengungkap adanya 'ramuan maut' yang diracik oleh pelaku berinisial WH untuk memproduksi mi berbahaya tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, pelaku WH memerintahkan dua karyawannya untuk memproduksi mi dengan cara yang tidak lazim. "Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku," jelas Djoko, seperti dilansir dari laporan investigasi.
Djoko menambahkan bahwa mi yang diproduksi di pabrik WH berasal dari campuran tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, soda Q alias pengenyal mie, dan formalin. Pelaku WH dibantu oleh dua orang lainnya dalam menjalankan bisnis ilegal ini di Boyolali.
Peredaran dan Kapasitas Produksi
Mi berformalin tersebut telah diedarkan oleh pelaku ke sejumlah kabupaten di Jawa Tengah. Harga jual per kilogram mi ini ditetapkan sebesar Rp 12.000 oleh pelaku. "Kemudian untuk harganya per kilogram dijual Rp 12 ribu oleh yang bersangkutan. Kita masih lakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan terkait daerah peredarannya," ungkap Djoko.
Tersangka telah memproduksi mi berformalin ini sejak tahun 2019. Pabrik mi milik WH memiliki kapasitas produksi yang cukup besar, dengan rata-rata 1 hingga 1,5 ton per hari. "Satu hari memproduksi sekitar 1-1,5 ton, kemudian dijual Rp 12 ribu per kilogram," paparnya lebih lanjut.
Dampak dan Investigasi Lanjutan
Penggunaan formalin dalam produk pangan seperti mi sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen. Formalin adalah bahan kimia yang biasanya digunakan untuk pengawet mayat dan industri, bukan untuk makanan. Paparan formalin dapat menyebabkan:
- Iritasi pada saluran pernapasan
- Gangguan pencernaan
- Risiko kanker dalam jangka panjang
Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan jaringan peredaran mi berformalin ini. Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap seluruh rantai pasok dan melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak aman.
