Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar di Palembang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sebuah industri ilegal produksi minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi di sebuah ruko di Palembang. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Jalan Palembang-Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Operasi Cepat dan Penyitaan Puluhan Ribu Botol
Berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari satu jam tiba di lokasi. Mereka menemukan aktivitas produksi miras oplosan masih berlangsung. Dari penggeledahan, polisi mengamankan total 20.088 botol miras oplosan yang dipalsukan menggunakan merek komersial. Rinciannya terdiri dari 13.728 botol Mansion House Vodka, 5.760 botol Mansion House Whisky, dan 600 botol Kawa-Kawa, dengan estimasi nilai mencapai Rp 620.040.000.
Selain itu, berbagai peralatan produksi juga disita, termasuk tong air berkapasitas besar, mesin press botol, jerigen alkohol, mini printer, bahan pewarna, dan perlengkapan pengemasan lainnya. Empat tersangka berinisial AH (33), D (36), MR (34), dan MW (34), yang seluruhnya warga asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap dalam operasi ini.
Bahan Berbahaya dan Ancaman bagi Kesehatan Publik
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, menjelaskan bahwa para pelaku memproduksi miras menggunakan bahan-bahan tidak layak konsumsi seperti air mentah, alkohol industri, gula, pewarna, dan perasa. Produk ini kemudian dikemas dengan botol, label, dan tutup yang menyerupai produk asli, menggunakan mesin press dan perangkat cetak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini merupakan ancaman serius terhadap keselamatan publik. "Puluhan ribu botol miras oplosan ini berpotensi membahayakan nyawa. Pengungkapan ini adalah wujud nyata implementasi Polri Presisi dalam mengawal program prioritas Presiden menuju Indonesia Emas," ujarnya. Ia menambahkan komitmen polisi untuk menjaga generasi muda dari bahaya produk mematikan seperti ini dan akan menuntaskan penyidikan hingga ke jaringan pemasok dan distribusinya.
Imbauan kepada Masyarakat dan Sanksi Hukum
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap peredaran produk ilegal di lingkungan sekitar. "Produk yang tampak legal belum tentu aman dikonsumsi. Mari kita bersama-sama lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan," pesannya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 secara cepat dan gratis untuk melaporkan tindak pidana.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan ketentuan dalam KUHP. Ancaman pidana yang dihadapi mencapai penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah. Operasi ini menjadi salah satu yang terbesar dalam membongkar industri miras oplosan di Sumatera Selatan, sekaligus langkah nyata dalam melindungi kesehatan warga dan memutus rantai kejahatan.



