Pemerintah Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas dengan menyegel Helen's Night Mart, sebuah tempat hiburan malam yang menjadi lokasi pesta gay di Karawang, Jawa Barat. Tempat tersebut diketahui tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
Pengakuan Pengelola dan Tindakan Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Karawang telah melakukan konfirmasi kepada pengelola Helen's Night Mart Karawang. Pengelola tempat hiburan malam itu pun mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
"Kita sudah konfirmasi, pihak pengelola mengakui, dan bahkan pihak pengelola sudah menyampaikan permohonan maaf. Oleh karena itu, kita lakukan penyelidikan sementara tanpa penentuan batas waktu," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, pada Rabu (10/6/2026).
Payung Hukum Penutupan Sementara
Aang menegaskan bahwa penutupan sementara ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Keamanan, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam perda tersebut, terdapat klausul larangan berbuat asusila di tempat umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat 2.
"Dan ini jelas Helen's Night Mart sudah melanggar. Di samping itu, pengecekan administratif ditemukan ada perizinan yang belum sempurna, mereka belum memiliki PBG, SLF, dan izin penjualan minuman beralkohol," tambahnya.
Fokus pada Dampak Kesehatan Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Karawang sangat fokus terhadap dampak jangka panjang yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut, terutama terkait risiko kesehatan masyarakat seperti penyakit menular seksual. Langkah penyegelan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.



