Penyiraman Air Keras di Bekasi: Pelaku Janjikan Rp 9 Juta untuk Eksekusi
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kejahatan ini dilakukan dengan perencanaan yang sangat matang, melibatkan pembagian peran dan beberapa tahapan untuk memastikan eksekusi berjalan sempurna.
Rencana Kejahatan yang Terstruktur
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, ketiga tersangka telah melalui beberapa tahapan persiapan. Pelaku berinisial PBU (30 tahun) bertanggung jawab menyiapkan alat-alat kejahatan, termasuk air keras berupa asam sulfat dengan kadar 90% sebanyak 900 ml, yang dibeli seharga Rp 100.000 melalui akun e-commerce pada November 2025.
Selain itu, PBU juga menyiapkan sepeda motor dengan pelat palsu dan sebuah gayung berwarna pink yang digunakan dalam aksi penyiraman. Perencanaan dimulai pada akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan, di mana PBU mengungkapkan dendam pribadinya terhadap korban kepada pelaku lain, MSNM (29 tahun).
Penawaran Upah Rp 9 Juta untuk Melukai Korban
Pada awal Maret 2026, PBU memperkenalkan MSNM kepada SR (24 tahun) dengan menawarkan pekerjaan untuk melukai korban. Iming-iming bayaran sebesar Rp 9.000.000 berhasil membuat kedua tersangka menyetujui tawaran tersebut. Pertemuan lanjutan pada 18 Maret 2026 membahas metode pelukaan, di mana awalnya MSNM mengusulkan pemukulan menggunakan balok, namun PBU menolak dan mengusulkan penyiraman air keras sebagai alternatif yang dianggap lebih efektif.
Pertemuan pada 20 Maret 2026 di rumah PBU fokus pada rute pelaksanaan dan jalur pelarian dari lokasi kejahatan. Para pelaku bahkan melakukan survei terhadap rumah korban pada 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, untuk menentukan titik menuangkan air keras dan rute keluar setelah aksi.
Tiga Kali Percobaan Gagal Sebelum Berhasil
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan tiga kali percobaan penyiraman yang semuanya gagal:
- Percobaan pertama pada 22 Maret 2026 gagal karena ketakutan dalam menentukan eksekutor.
- Percobaan kedua pada 24 Maret 2026 gagal setelah bertemu korban, dua pelaku masih merasa takut.
- Percobaan ketiga pada 27 Maret 2026 gagal karena korban tidak berada di rumah.
Aksi akhirnya berhasil pada percobaan keempat tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB. MSNM dan SR bertindak sebagai eksekutor, dengan MSNM menuangkan asam sulfat ke gayung dan SR mengendarai motor mendekati korban sebelum melakukan penyiraman.
Jerat Hukum dan Status Tersangka
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP serta Pasal 470 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat. Kasus ini menyoroti betapa berbahayanya kejahatan terencana dengan menggunakan bahan kimia beracun seperti asam sulfat, yang dapat mengakibatkan luka serius bahkan kematian.
Polisi terus mendalami motif dendam pribadi yang mendorong PBU untuk merencanakan kejahatan ini, serta jaringan yang mungkin terlibat dalam penyediaan alat dan pelaksanaan aksi. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.



