Seorang ayah berinisial JN (54) di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan berkali-kali dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni mengungkapkan bahwa pencabulan terjadi di sebuah rumah kontrakan yang ditempati pelaku dan korban. Sebelumnya, korban tinggal bersama kakek dan neneknya di Tambelang karena kedua orang tuanya bekerja. Namun, pelaku membawa korban pindah ke rumah kontrakan dengan alasan agar lebih dekat ke sekolah.
“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” ujar Kombes Sumarni, dikutip Antara, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada kakaknya. Sang kakak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku pun diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan bahwa tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologi, serta keterangan sejumlah saksi. Atas perbuatannya, tersangka JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.



