Penyekapan Perempuan di Cikarang Dipicu Cemburu, Polisi Buru Pelaku Utama
Penyekapan di Cikarang Dipicu Cemburu, Polisi Buru Pelaku

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Penyekapan Perempuan di Cikarang

Polisi mengungkap bahwa dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial TS di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipicu oleh rasa cemburu dari kekasihnya yang berinisial HSLT. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menyatakan bahwa HSLT menuduh korban memiliki orang lain. "Motifnya itu karena cemburu. Jadi, si pacarnya ini menuduh ceweknya ini, korban ini ada orang lain lah. Motifnya itu seperti itu," kata Jerico saat dihubungi pada Kamis (16/7/2026).

Satu Pelaku Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron

Hingga saat ini, polisi masih memburu keberadaan HSLT. Sejauh ini, kepolisian baru menangkap satu orang pelaku yang merupakan karyawan HSLT dan diduga ikut terlibat membantu aksinya. "Dia karyawannya si S (HSLT), kemudian dia membantu. Pelaku utamanya masih kita kejar," ucap Jerico. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap HSLT yang diduga menjadi otak dari penyekapan dan penganiayaan tersebut.

Kronologi Penganiayaan dan Penyekapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan bahwa berdasarkan laporan korban, TS telah menjalin hubungan dengan HSLT sejak April 2025. Keduanya kemudian tinggal bersama di wilayah Cikarang Selatan. Pada 29 Juni 2026, korban dan terlapor terlibat perselisihan. Terlapor diduga melakukan kekerasan terhadap korban secara berulang hingga 8 Juli 2026, yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tangan. Budi menyebut korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian setelah berhasil kabur dari tempat tinggalnya. "Ketika terlapor meninggalkan tempat tinggal, korban keluar melalui jendela dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Metro Bekasi," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Serupa Taufik Hidayat di Bandung

Kasus ini mengingatkan publik pada perkara pria bernama Taufik Hidayat yang menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jawa Barat. Penyekapan dan penganiayaan itu diduga berlangsung sekitar tiga tahun hingga akhirnya terbongkar. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban. Polisi menambahkan jerat pasal terhadap Taufik Hidayat dengan total ancaman hukuman 36 tahun penjara. Rekonstruksi kasus menunjukkan bahwa bibir YTR rusak akibat pukulan berulang.

Upaya Polisi dalam Menangani Kasus

Polres Metro Bekasi terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku utama HSLT. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan HSLT. Polisi juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan penyekapan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kemiripan dengan kasus Taufik Hidayat yang sebelumnya viral. Polisi berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga