Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap santriwati. Pemeriksaan perdana terhadap tersangka dilakukan pada hari ini, Senin (4/5/2026), di kantor Polres Pati.
Pemeriksaan Tersangka Berlangsung Hari Ini
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai agenda. "Hari ini sesuai dengan kasus pencabulan di ponpes, agenda tahapan penyelidikan adalah pemeriksaan tersangka," ujarnya saat ditemui di halaman Kantor Bupati Pati, seperti dilansir detikJateng.
Sebelumnya, AS telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kemarin kita sudah lengkapi berkas, mulai pelapor diperiksa kembali, saksi-saksi kita perkuat, demikian ada pemeriksaan terlapor status sebagai saksi waktu itu. Untuk memperkuat, kita juga telah memeriksa saksi ahli dan sebagainya," jelas Jaka.
Penetapan Tersangka Sejak 28 April 2026
Jaka mengungkapkan bahwa AS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 lalu. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka baru dilaksanakan hari ini. "Hasilnya, penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka 28 April 2026 kemarin. Ada tahapan setelah tanggal 28 April 2026 itu ditetapkan tersangka, agenda pada 4 Mei 2026 ini pemeriksaan sebagai tersangka," paparnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah alumni ponpes mengungkap perilaku cabul pendiri pesantren tersebut. Polisi terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap AS masih berlangsung.



