Pendiri Ponpes di Jepara Perkosa Santriwati 25 Kali, Modus Berkah Ilmu
Pendiri Ponpes Jepara Perkosa Santriwati Puluhan Kali

Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial AJ (60), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati berusia 18 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan puluhan kali dengan modus mengiming-imingi barokah ilmu.

Kronologi Penetapan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan bahwa polisi telah menggelar perkara pada Kamis (7/5/2026) dan menetapkan AJ sebagai tersangka pada Jumat (8/5/2026). Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, AJ dinyatakan layak ditahan.

"Karena sudah diperiksa kesehatannya, layak untuk ditahan," kata Wildan dalam keterangan yang diterima pada Senin (11/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Kejahatan: Barokah Ilmu dan Pernikahan Palsu

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menjelaskan bahwa tindakan asusila tersebut berlangsung sejak 27 April hingga 24 Juli 2025, dengan total 25 kali kejadian. Korban dipanggil ke gudang pada tengah malam dengan iming-iming agar ilmunya berkah dan barokah.

"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah. Bahkan ketika korban sempat menyampaikan bahwa tindakan itu dilarang agama, pelaku menjawab akan mengajarkan hukumnya supaya tidak haram," jelas Erlinawati pada Selasa (17/2).

Pada 30 April 2025, korban dipanggil ke rumah pelaku dan diberikan surat ikrar pernikahan tanpa wali dan saksi, serta uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar. Setelah itu, tindakan bejat terus berlanjut.

Ponpes Dilarang Terima Santri Baru

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan bahwa pelaku adalah pendiri ponpes di Kecamatan Tahunan. Pihaknya melarang ponpes tersebut menerima santri baru dan memberhentikan AJ sebagai tenaga pengajar.

"Terkait dengan pondok pesantren tidak diperkenankan untuk menerima santri baru. Sementara ini surat yang sudah keluar dari Kementerian Agama memberhentikan bersangkutan sebagai tenaga pengajar di ponpes," ujar Akhsan saat konferensi pers di Polres Jepara, Selasa (12/5/2026).

Kuasa hukum tersangka, Nur Ali, membenarkan bahwa kliennya telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menunggu hasil forensik untuk memastikan bukti-bukti yang ada.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga