Kronologi Pemukulan di Jagakarsa
Polisi menangkap Fredik Risya Samuel (37), pelaku pemukulan terhadap seorang pemotor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku diamankan setelah korban, Abdul Aziz, melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di dekat Lapangan Al Bainah, Kelurahan Cipedak.
Saat berkendara, Abdul Aziz beberapa kali merasakan bagian belakang motornya tersenggol oleh motor pelaku. Merasa ditabrak dari belakang, korban menegur pelaku. Teguran itu justru memicu emosi pelaku hingga melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban. “Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang dikepal beberapa kali hingga mengenai rahang sebelah kiri korban,” ujar Nurma dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak pada rahang kiri.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pelaku berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim dan Intel Polsek Jagakarsa saat observasi kewilayahan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. “Pelaku diamankan di Jalan Raya depan Masjid Al Wiqoyah, kemudian dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk pemeriksaan,” ujar Nurma.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR bernomor polisi B 3856 TVA yang digunakan saat kejadian. Polisi masih memeriksa Fredik Risya Samuel untuk melengkapi berkas perkara. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP.
Viral di Media Sosial dan Tindak Lanjut Polisi
Peristiwa pemukulan ini terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban mengaku dipukul oleh pengendara lain saat berkendara. Pelaku juga sempat memepet sepeda motor korban sebelum memukul. Menindaklanjuti video viral tersebut, polisi menelusuri akun media sosial yang mengunggah rekaman hingga berhasil menghubungi korban. “Sudah kita cari dari akunnya, kemudian anggota menghubungi, terus minta korbannya ke Polsek,” ujar Nurma.
Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan ada atau tidaknya pengaruh narkotika maupun zat terlarang saat kejadian. “Iya dong, harus dicek lah. Masa kalau enggak dicek gimana?,” tandas Nurma.



