Seorang pelatih renang di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial AM (47) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan pencabulan terhadap empat siswi yang masih di bawah umur. Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (10/7/2026).
Korban Berusia 11 hingga 14 Tahun
Keempat korban yakni B (12), M (12), R (14), dan L (11) diduga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh tersangka di kolam renang salah satu hotel di Kendari pada Sabtu (6/6/2026). Menurut Kompol Welliwanto, tersangka mendekati korban dengan cara menyentuh area sensitif hingga memegang alat vital anak. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani berbicara kepada orang tuanya, yang kemudian melakukan penggalian lebih lanjut dan menemukan adanya korban lain.
Peristiwa Berlangsung Sejak Awal 2026
Welliwanto menjelaskan bahwa kejadian ini tidak terjadi serentak, melainkan sejak awal tahun 2026. Seluruh aksi dilakukan di dalam kolam saat korban sedang berenang. Orang tua dari masing-masing korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. "Kami identifikasi sudah ada empat orang, mungkin bisa ditambah," ujar Welliwanto.
Tersangka Dijerat Pasal KUHP Baru
Akibat perbuatannya, pelatih renang tersebut dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum masih berlanjut dan polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor.



