Kunci Nyantol, Motor Teknisi WiFi di Tambora Raib, Pelaku Dibekuk
Motor Teknisi WiFi Tambora Dicuri gegara Kunci Nyantol

Kronologi Pencurian Motor Teknisi WiFi di Tambora

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial SN yang mencuri sepeda motor milik teknisi pemasangan WiFi di Tambora, Jakarta Barat. Pelaku mengambil motor korban saat melihat kunci kontak masih tergantung di kendaraan.

Peristiwa ini bermula dari laporan korban berinisial AZ yang kehilangan motornya saat sedang memasang jaringan internet pada Jumat (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Motor korban diparkir tidak jauh dari lokasi pemasangan WiFi.

“Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Pelaku Berdasarkan Rekaman CCTV

Setelah memperoleh bukti dari rekaman CCTV, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat mulai bekerja.

“Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” jelas Wahyu.

Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (17/7). Setelah diamankan, SN mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora.

Motor Curian Dijual Rp2,5 Juta untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian itu di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan aksi pencurian ini dilakukan secara spontan saat pelaku melintas di lokasi. Pelaku melihat motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” ucapnya.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutup Wahyu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga