Motif Perampokan di Balik Tewasnya Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi
Motif Perampokan di Balik Tewasnya Pensiunan JICT

Motif Perampokan di Balik Tewasnya Pensiunan JICT Ermanto Usman di Bekasi

Terungkap motif penyerangan yang menewaskan pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, bersama istrinya yang mengalami luka kritis di kediamannya di Bekasi. Pelaku beraksi dengan tujuan merampok rumah korban, yang dipilih secara acak karena dianggap paling besar di wilayah tersebut.

Kronologi Kejadian yang Berakhir Tragis

Dalam aksi perampokan tersebut, Ermanto Usman tewas di lokasi akibat pukulan linggis oleh pelaku. Sementara itu, istrinya yang berinisial P masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kondisi kritis yang dialaminya. Pelaku diketahui bernama Sudirman alias Yuda, yang berhasil ditangkap pada pukul 18.54, Senin (9/3) di Cilincing, Jakarta Utara.

Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah korban, mulai dari perhiasan hingga kunci mobil. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:

  • Linggis yang digunakan sebagai alat untuk membunuh korban
  • Uang tunai dalam jumlah tertentu
  • Tiga buah ponsel
  • Satu unit laptop
  • Satu buah gunting

Motif Pemilihan Rumah Korban

Dalam jumpa pers yang digelar Polda Metro Jaya, terungkap bahwa pelaku tidak menargetkan korban secara spesifik. "Motif pencurian atau pembunuhan yang dilakukan dalam rangkaian pencurian oleh tersangka tersebut," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Rabu (10/3/2026).

Iman menambahkan bahwa pelaku memilih rumah Ermanto Usman karena menganggapnya sebagai rumah paling besar di wilayah tersebut. "Pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda barang yang dicari," paparnya lebih lanjut.

Momen Kritis Saat Korban Memergoki Pelaku

Menurut keterangan polisi, pembunuhan terjadi ketika korban memergoki pelaku yang sedang beraksi. Ermanto Usman terbangun karena mendengar alarm sahur, dan saat istrinya menyalakan listrik, mereka bertemu dengan pelaku yang langsung memukul menggunakan linggis yang dibawanya untuk membobol jendela.

"Saat memukul korban perempuan karena pintu kamar terbuka, Tersangka melihat korban laki-laki dalam keadaan duduk," imbuh Iman menjelaskan kronologi kejadian yang berlangsung pada Senin (2/3) tersebut.

Penangkapan dan Upaya Pelarian Pelaku

Pelaku sempat berupaya melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung, sehingga polisi terpaksa menembak untuk melumpuhkannya. "Karena pelaku berusaha melarikan diri," ujar Rahim menjelaskan alasan penembakan tersebut. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan di rutan Polda Metro Jaya.

Ancaman Hukuman yang Dijeratkan

Polisi telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun (penjara)," jelas Iman Imanuddin. Proses hukum terhadap pelaku kini sedang berjalan dengan intensif untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.