Majikan di Bogor Ditetapkan Tersangka Atas Penganiayaan Asisten Rumah Tangga
Polisi telah bergerak cepat dalam mengusut kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) di Bogor, Jawa Barat. Majikan korban, yang berinisial OAP, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO) Polres Bogor.
Proses Hukum Dimulai dengan Penetapan Tersangka
Kasat PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Silfi, mengonfirmasi bahwa pada tanggal 19 Februari 2026, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka. "Kami sudah melakukan gelar perkara penetapan TSK (tersangka) untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka," jelas Silfi dalam keterangan kepada wartawan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku OAP belum dilakukan penahanan. Polisi berencana untuk memanggil dan memeriksa OAP dengan status tersangka dalam waktu dekat. "Belum (ditangkap), nanti kita periksa dulu statusnya sebagai tersangka," tambah Silfi.
Kronologi Penganiayaan Berawal dari Insiden Kompor
Kasus ini bermula ketika korban, seorang ART berinisial FH (21), melaporkan majikannya, OAP, ke Polres Bogor atas dugaan tindakan penganiayaan. Menurut keterangan korban, penganiayaan terjadi karena FH tidak sengaja mematikan kompor saat OAP sedang memasak di dapur.
"Pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban," papar Silfi. Kekerasan fisik yang dilakukan meliputi tendangan, cubitan, dan pukulan, yang mengakibatkan korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan.
Penganiayaan Terjadi Secara Berulang Selama Enam Bulan
Insiden penganiayaan ini tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku bahwa kekerasan serupa telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan terakhir, sejak FH bekerja sebagai ART di rumah OAP sekitar dua tahun yang lalu. Penganiayaan terbaru terjadi pada tanggal 22 Januari 2026, dan korban melaporkannya ke polisi sehari kemudian.
Dalam penanganan kasus ini, Satres PPA dan PPO Polres Bogor melibatkan dokter ahli serta telah memanggil terduga pelaku sebagai saksi. Berdasarkan hasil keterangan dan bukti-bukti yang terkumpul, status kasus dinaikkan dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik) pada 27 Januari 2026.
Dukungan dari Penasihat Hukum Korban
Penasihat hukum korban, Ruben Alexander Hutagalung, mengapresiasi langkah cepat Polres Bogor dalam menangani kasus ini. "Penanganan di Satres PPO ini menurut kami sangat baik, pelayanan juga bagus, penyidik juga langsung cepat bertindak," ujar Ruben. Dukungan ini menegaskan pentingnya respons cepat aparat penegak hukum dalam kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Dengan penetapan tersangka ini, polisi berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menyoroti perlunya perlindungan lebih bagi asisten rumah tangga dari tindakan kekerasan di tempat kerja.