Mahasiswa UAD Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi Saat KKN, Polresta Sleman Selidiki
Mahasiswa UAD Diduga Lecehkan Dua Mahasiswi Saat KKN

Polresta Sleman telah menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta terhadap dua mahasiswi saat melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kini, polisi bergerak menyelidiki laporan tersebut.

Polresta Sleman Terima Laporan dan Selidiki Kasus

Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan bahwa laporan telah diterima. "Benar terkait informasi tersebut, (laporan) telah diterima oleh Polresta Sleman," kata Argo kepada detikJogja, Senin (13/7/2026). Ia menambahkan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. "Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik. Kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut karena proses penanganan masih berjalan," sambungnya.

Kronologi Dugaan Pelecehan dan Sanksi dari Kampus

Kabar dugaan pelecehan ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @bemfhuad. Disebutkan bahwa mahasiswa berinisial ACR melakukan tindak pelecehan seksual kepada dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Korban telah menempuh mekanisme internal dengan menyampaikan laporan ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan keprihatinan pihak kampus. Menurutnya, LPPM, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), dan unit terkait telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. "Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Proses Hukum dan Dukungan bagi Korban

Polresta Sleman terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan. Sementara itu, kampus UAD berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan proses internal berjalan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat KKN merupakan program wajib bagi mahasiswa dan seharusnya menjadi pengalaman belajar yang aman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga