Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengeluarkan perlindungan darurat bagi YTR (29), korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengonfirmasi langkah ini di Jakarta pada Selasa (23/6).
LPSK Beri Perlindungan Darurat
“Per hari ini, kami sudah mengeluarkan berita acara darurat, penanganan darurat,” ujar Wawan Fahrudin. LPSK menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi yang menimpa korban, yang dinilai sangat mencederai kemanusiaan. Korban diketahui disekap dan diduga disiksa selama tiga tahun oleh terduga pelaku hingga akhirnya ditemukan pihak keluarga di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Disiksa selama tiga tahun, apalagi ada relasi berpacaran ya, dan menurut kami, itu tidak berperikemanusiaan,” katanya. Tim LPSK juga telah berkoordinasi dengan pihak RSHS Bandung pada hari yang sama untuk mengetahui kebutuhan medis korban. “Untuk berkoordinasi dengan tim dokter, kira-kira kebutuhan medis apa yang diperlukan,” tambah Wawan.
Koordinasi dengan Pemda dan UU Baru
Selain itu, LPSK akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pembagian tugas sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. “Undang-Undang 3/2026 ini, UU Pelindungan Saksi dan Korban yang baru, sudah mencantumkan adanya peran pemda (pemerintah daerah) di situ. Jadi, ada peran pemda untuk kita bisa berbagi tugas dalam bentuk kebijakan dan anggaran dalam hal penanganan pemulihannya,” jelas Wawan.
Kepolisian telah berhasil menangkap Taufik di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Sebelumnya, Taufik diduga berpindah-pindah tempat usai masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kecaman Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam keras dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR di sebuah kosan di Cileunyi. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa kasus ini merupakan kekerasan berbasis gender dalam relasi personal, bukan sekadar kasus asmara.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Maria dalam keterangannya, Selasa siang. Komnas Perempuan menolak segala narasi yang meromantisasi kekerasan, seperti cinta berujung tragis, karena hal tersebut mengaburkan fakta bahwa pelaku menggunakan relasi pacaran untuk melakukan kontrol, isolasi, dan kekerasan sistematis.
Pola Kekerasan Sistematis
Menurut Komnas Perempuan, kekerasan semacam ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pola pengendalian bertahap: pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga ketergantungan emosional dan ekonomi. Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi pacaran dan mantan pasangan masih konsisten terjadi. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran (KDP) dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan (KMP). Pola ini mirip dengan kekerasan dalam rumah tangga, yakni adanya kontrol dan ketimpangan kuasa dalam relasi intim yang tidak berbasis perkawinan.
Potensi Tindak Pidana Berlapis
Secara hukum, peristiwa yang menimpa YTR berpotensi memenuhi unsur tindak pidana berlapis, termasuk perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual. Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta aparat kepolisian agar proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban,” tutur Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak.
Desakan Pemulihan Korban
Komnas Perempuan juga mendesak pemerintah untuk memastikan pemulihan korban secara menyeluruh melalui layanan medis, psikologis, konseling, serta perlindungan dan pendampingan hukum. Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan menyeluruh, menangkap pelaku, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta menerapkan pasal berlapis sesuai fakta dan alat bukti.



