Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa adalah Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan), dan Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan).
Pelimpahan Berkas dan Dakwaan
Jaksa KPK Takdir Suhan dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/6) menyatakan bahwa penyerahan administrasi berupa surat dakwaan dan berkas perkara telah dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat. Proses saat ini masih berlangsung dan pihaknya menunggu penetapan hari sidang.
Nilai Suap dan Gratifikasi Mencapai Rp71 Miliar
Takdir mengungkapkan bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal penerimaan suap sekaligus penerimaan gratifikasi dengan nominal mencapai lebih dari Rp71 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing. Penyuap dalam kasus ini adalah John Field (Pimpinan Blueray Cargo Grup), Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Grup), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Grup).
Tuntutan terhadap Para Penyuap
John Field dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan. Jaksa KPK meyakini berdasarkan fakta hukum di persidangan, John Field dan anak buahnya telah terbukti menyuap sejumlah pejabat Bea Cukai untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan kepabeanan.



