Hendra, pemilik bengkel kecil di ujung gang, telah 15 tahun membangun usahanya dari nol tanpa bantuan pemerintah atau pinjaman bank. Kini ia memiliki tiga karyawan dan pelanggan dari seluruh kelurahan. Namun, ketika petugas Sensus Ekonomi 2026 mengetuk pintunya, refleks pertamanya adalah menolak. Padahal, petugas tersebut adalah petugas sensus, bukan petugas pajak.
Perbedaan Sensus Ekonomi dan Pajak
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa data yang dikumpulkan hanya untuk kepentingan statistik, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. "BPS adalah lembaga statistik negara. Undang-Undang secara tegas menyatakan bahwa data yang dikumpulkan BPS hanya digunakan untuk kepentingan statistik," tulis keterangan resmi BPS RI, dikutip Selasa (23/6/2026).
Momentum 10 Tahun Sekali
Sensus Ekonomi dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Lebih dari sekadar pendataan rutin, sensus ini menjadi momentum untuk memperoleh gambaran menyeluruh kondisi perekonomian nasional, mulai dari persebaran usaha, sektor yang berkembang, bidang yang membutuhkan dukungan, hingga wilayah yang perlu perhatian lebih. Data yang dihasilkan menjadi dasar kebijakan dan keputusan pemerintah, seperti prioritas pembangunan infrastruktur, penyaluran kredit usaha, pelatihan, dan penetapan daerah potensial investasi.
"Bayangkan sebuah peta yang digunakan untuk merencanakan pembangunan sebuah kota. Jika separuh rumah di peta itu tidak muncul, maka separuh warga kota itu akan hidup tanpa air bersih, tanpa jalan, tanpa listrik yang memadai - bukan karena pemerintah tidak peduli, tapi karena mereka tidak tahu bahwa rumah itu ada," jelas BPS RI.
Pentingnya Partisipasi Pelaku Usaha
Beberapa pelaku usaha, seperti Hendra, mungkin berhasil secara mandiri tanpa bantuan pemerintah atau akses perbankan. Namun, fasilitas dan layanan yang menopang aktivitas ekonomi sehari-hari—jalan, listrik, sistem keuangan—dibangun berdasarkan data yang dikumpulkan dari waktu ke waktu. Partisipasi masyarakat dalam Sensus Ekonomi 2026 menjadi penting untuk mendukung penyusunan kebijakan dan pembangunan masa depan.
Data yang diberikan hari ini menjadi fondasi bagi ekosistem ekonomi yang lebih kuat bagi generasi berikutnya, termasuk pelaku usaha baru dan masyarakat yang membutuhkan dukungan. BPS mengajak masyarakat mengingat prinsip TIR: menerima petugas Sensus Ekonomi 2026 dengan tangan terbuka, mengisi data secara jujur dan benar, serta meyakini kerahasiaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
"Sensus Ekonomi 2026 bukan milik BPS. Bukan milik pemerintah. Ini milik kita semua - setiap warung, setiap bengkel, setiap pabrik, setiap keluarga yang menghidupi dirinya dengan kerja keras," papar BPS RI.



