Seorang pria lanjut usia berinisial UM (60) di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, tega memperkosa anak tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Pelaku menggunakan modus iming-iming uang jajan sebesar Rp 10.000 untuk membujuk korban.
Kronologi Kejadian
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. Saat itu, pelaku melihat korban sedang duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku kemudian memanggil korban dan mengiming-imingi uang Rp 10.000 agar korban mau diajak pergi.
“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang, Rp 10.000, kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Andri pada Kamis, 4 Juni 2026.
Aksi Terbongkar oleh Warga
Di toilet masjid yang tidak jauh dari rumah pelaku dan korban, pemerkosaan terjadi. Aksi tersebut terbongkar ketika seorang warga hendak menggunakan toilet dan mendengar suara mencurigakan dari dalam. Warga tersebut langsung mencurigai dan berulang kali menggedor pintu toilet yang terkunci dari dalam.
“Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan.
Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Penyelidikan dan Penangkapan
Polres Serang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.
Pasal yang Dijerat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman pokok.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan mengawasi anak-anak mereka, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan seksual.



