Kronologi Pembakaran Santri di Lombok: 2 Tersangka, 1 Tewas
Kronologi Pembakaran Santri di Lombok: 2 Tersangka

Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Peristiwa itu menewaskan seorang santri dan dua lainnya mengalami luka bakar parah.

Kronologi Kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menuturkan peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 Wita pada 13 Desember 2025. Kala itu, lima santri inisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) hendak beristirahat.

MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka semula meminta salah satu korban inisial SS untuk membeli bensin sebagai bahan campuran cat. Inisiatif pengecatan itu muncul dari MR karena kondisi kamarnya yang penuh dengan coretan pulpen dan spidol.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Niat awal terlapor anak (MR) menyuruh membeli bahan bakar eceran sebagai bahan campur cat. Di mana kamar terlapor anak akan dilakukan pengecatan ulang karena banyak coretan," kata Punguan saat konferensi pers di Mapolresta Lombok Tengah, dilansir detikBali, Kamis (9/7/2026).

Proses Pembelian Bensin dan Percikan Api

Setelah membeli bensin di luar lingkungan Ponpes, SS kemudian menyerahkannya kepada MR. MR selanjutnya menuangkan bahan bakar minyak (BBM) itu ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Menurut Punguan, MR sempat mengajak korban MYS dan SAH untuk mencari kayu yang digunakan membuat ketapel di salah satu ruangan kosong di sebelah kamar mereka. Para santri itu kemudian menutup pintu kamar demi menghindari pantauan pengasuh pondok.

"Kemudian terlapor anak mencoba untuk menyalakan api dengan menuangkan sebagian BBM ke salah satu plastik mika dengan tujuan membakar kayu tersebut. Namun, tiba-tiba api menyambar sisa BBM yang ada dalam botol. Sehingga timbul percikan api di dalam botol tersebut," imbuhnya.

Korban dan Tersangka

Akibat kejadian ini, seorang santri tewas dan dua lainnya mengalami luka bakar parah. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu MR (15) dan pimpinan ponpes. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kematian.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Barang bukti yang diamankan antara lain botol bekas bensin, korek api, dan pakaian korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga