KPAI Temukan Banyak Korban Pemerkosaan Ponpes Pati, Baru Satu Melapor
KPAI Temukan Banyak Korban Pemerkosaan Ponpes Pati

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan banyak kendala dalam mengusut kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) di Pati berinisial AS. Hingga saat ini, baru satu korban yang berani melapor kepada pihak berwenang.

Hambatan Pelaporan Korban

Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan bahwa kasus di Pati menghadapi tantangan yang luar biasa. Per minggu lalu, hanya satu korban yang berani melapor. Padahal, temuan di lapangan menunjukkan banyak orang yang terindikasi menjadi korban. Dian menduga ada faktor tertentu yang membuat korban enggan melapor, seperti relasi kuasa antara pelaku dan korban.

“Orang yang terdekat ini statusnya bisa macam-macam. Bisa orang tua, pengasuh, pendidik, guru, atau pengasuh di lembaga seperti pondok pesantren. Mereka bisa memiliki interaksi di sekitar anak, bukan orang asing yang tiba-tiba datang,” jelas Dian di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data Kasus Kekerasan Seksual

Dian mencatat ada sembilan kasus dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan sejak Januari hingga April 2026. Angka ini diperkirakan lebih besar jika banyak korban berani melapor. Kasus kekerasan di lingkungan pengasuhan alternatif, seperti pondok pesantren, panti asuhan, dan daycare, selalu muncul setiap tahun dan cenderung meningkat.

“Masyarakat mulai terpapar dan tahu bahwa ini pelanggaran yang tidak boleh terjadi, sehingga mereka berani melapor,” ujar Dian.

Proses Hukum Tersangka

Polisi telah menetapkan pendiri ponpes, AS (51), sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus, termasuk Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Akibatnya, korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru melapor setelah lulus dari ponpes.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga