Komplotan Ganjal ATM di Jakarta Timur Tercatat Tujuh Kali Beraksi, Salah Satu Pelaku Residivis
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Timur berhasil mengungkap aksi komplotan ganjal ATM yang telah menyebabkan kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah bagi para korbannya. Kelompok ini diketahui telah melancarkan modus operandi mereka sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.
Pelaku dengan Catatan Kriminal
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/4/2026), Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa salah satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan residivis untuk kejahatan serupa. "Pemeriksaan awal kami menunjukkan bahwa ada pelaku yang telah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali setelah bebas dari penjara. Pelaku ini sebelumnya pernah ditahan di Magelang karena kasus yang sama," jelas Bayu. Ia menegaskan bahwa keempat tersangka ini adalah spesialis dalam kejahatan ganjal ATM.
Rentetan Aksi di Berbagai Wilayah
Komplotan yang terdiri dari empat orang berinisial HF, A, AT, dan D ini tidak hanya beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Mereka juga diketahui telah melancarkan aksinya di beberapa daerah lain, termasuk Cilegon di Banten dan berbagai lokasi di Jawa Tengah. "Kami melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku ini di wilayah Jatisampurna, Bekasi, setelah menganalisis pola kejahatan mereka," tambah Bayu.
Modus Operandi yang Terstruktur
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 23 Maret 2026, terkait kejadian yang terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah ATM di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Korban yang hendak menarik uang menemukan kartu ATM-nya tersangkut di mesin. Saat itulah, beberapa pelaku mendekati dan berpura-pura menolong, sambil mengamati dan menghafal PIN yang dimasukkan oleh korban.
Selanjutnya, pelaku lain yang berperan sebagai nasabah palsu menyarankan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke bank terdekat. "Saat korban meninggalkan lokasi untuk melapor, pelaku lainnya mengambil kartu ATM yang tersangkut tadi," ujar Bayu. Tanpa sepengetahuan korban, dana sebesar Rp 274 juta kemudian dikuras dari rekeningnya.
Peran Masing-Masing Pelaku
Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda dalam skema kejahatan ini:
- HF: Bertugas memasang alat pengganjal di mesin ATM, yang berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
- A: Berperan mengintip dan menghafal PIN korban saat berpura-pura membantu.
- AT: Mengalihkan perhatian korban dengan menyarankan untuk melapor ke bank, sehingga korban meninggalkan mesin ATM.
- D: Mengambil kartu ATM yang tersangkut setelah korban pergi.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat mengurangi kejahatan serupa dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan ATM, terutama jika mengalami gangguan yang mencurigakan.



