Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Pelaku Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan Apresiasi Polisi Tangkap Sopir Taksi Online

Komnas Perempuan Apresiasi Langkah Cepat Polisi Tangani Kasus Pelecehan Sopir Taksi Online

Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Pribadi Online (PPO) Polda Metro Jaya atas penanganan cepat kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir taksi online. Pelaku yang berinisial WAH (39 tahun) telah berhasil ditangkap setelah korban mengunggah video aksi pelecehan tersebut.

Penegakan Hukum yang Tegas Sesuai Undang-Undang TPKS

Komisioner Komnas Perempuan, Kombes Polisi (Purn) Sundari Waris, menyampaikan apresiasi secara langsung dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 April 2026. "Apresiasi kami kepada penyidik Ditres PPA Polda Metro Jaya yang telah mengungkap dengan cepat dan menangkap pelakunya," tegas Sundari. Dia juga berharap proses hukum dapat segera dilanjutkan hingga persidangan.

Sundari menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelaku kekerasan seksual harus ditindak secara tegas. Komnas Perempuan akan terus mengawal proses hukum maupun pemulihan korban sesuai mandat institusi, janjinya. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan kasus ini dituntaskan hingga tuntas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Data Kekerasan dalam Transportasi Online Sepanjang 2025

Dalam paparannya, Sundari mengungkapkan data yang mengkhawatirkan mengenai kekerasan dalam layanan transportasi online. Sepanjang tahun 2025, Komnas Perempuan mencatat telah menerima sebanyak delapan laporan kekerasan terhadap perempuan sebagai pengguna transportasi online. Kasus kekerasan seksual merupakan jenis yang paling dominan di antara laporan-laporan tersebut.

"Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2025, ada delapan kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan di dalam sebagai pengguna transportasi online, yang tertinggi adalah kekerasan seksual," jelas Sundari. Data ini menunjukkan urgensi untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.

Upaya Pencegahan dan Perlindungan Korban

Sundari menekankan pentingnya pencegahan komprehensif terhadap kekerasan seksual di transportasi online, baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Seluruh pemangku kepentingan harus bekerja sama untuk menekan angka kejadian serupa, serunya. Dia berharap insiden ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat langkah-langkah nasional dalam mencegah kekerasan.

Sementara itu, korban pelecehan dalam kasus terbaru ini masih mengalami trauma. Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan dari Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya dan ditempatkan di rumah aman untuk memperoleh perlindungan serta pemulihan psikologis.

Proses Hukum terhadap Pelaku WAH

Pelaku WAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dalam investigasi, terbukti bahwa WAH positif mengonsumsi sabu saat melakukan aksi pelecehan terhadap penumpangnya. Kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang membagikan bukti video melalui media sosial.

Komnas Perempuan mengapresiasi respons cepat kepolisian yang tidak hanya menangkap pelaku tetapi juga memberikan pendampingan kepada korban. Langkah ini dianggap penting untuk mempercepat korban mendapatkan keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga