Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengecam keras dugaan tindak kekerasan, penyekapan, dan penganiayaan yang dilakukan TH (30) terhadap YTR (29) di Bandung. Kasus ini dinilai telah masuk dalam ranah tindakan tidak manusiawi yang menimbulkan penderitaan berat, baik secara fisik maupun mental bagi korban.
"Tidak ada satu pun bentuk kekerasan yang dapat dibenarkan. Negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan, dan perlindungan yang layak, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang kembali," ujar Komisioner KND Jonna Aman Damanik dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Dampak Kekerasan pada Korban
Akibat penyiksaan yang berlangsung selama bertahun-tahun, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, ketidakmampuan berjalan, serta berbagai luka serius di tubuhnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kedisabilitasan pada korban. KND menegaskan tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup aman, bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.
Enam Sikap KND dalam Menangani Kasus
Sebagai salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), KND menyatakan enam sikap terkait kasus ini. Pertama, mengutuk dan mengecam keras segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan, dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban selama bertahun-tahun. Kedua, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara cepat, profesional, transparan, dan berperspektif hak asasi manusia, dengan memastikan seluruh fakta dan bukti diungkap secara menyeluruh serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, meminta agar kondisi korban ditetapkan dan ditangani dengan pendekatan yang sensitif terhadap disabilitas, termasuk asesmen medis, psikologis, dan sosial secara komprehensif guna mengidentifikasi dampak jangka panjang yang dialami korban. Keempat, mendorong pemberian layanan pemulihan yang menyeluruh bagi korban, meliputi perawatan kesehatan, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikososial, pendampingan hukum, serta dukungan sosial yang dibutuhkan untuk memulihkan kualitas hidupnya.
Kelima, mengingatkan seluruh pihak bahwa perempuan penyandang disabilitas maupun perempuan yang menjadi penyandang disabilitas akibat tindak kekerasan, merupakan kelompok yang rentan mengalami diskriminasi berlapis, sehingga penanganan kasus harus menjamin penghormatan atas martabat, keselamatan, dan hak-hak korban. Keenam, meminta pemerintah daerah, lembaga layanan, dan instansi terkait untuk berkoordinasi dalam memastikan keberlanjutan dukungan bagi korban, baik selama proses hukum berlangsung maupun setelahnya.
Komitmen Pemantauan KND
"KND akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban," tutup Jonna Aman Damanik. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang dialami korban mengakibatkan disabilitas permanen, sehingga membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif dari berbagai pihak.



