Kepergok Curi Barang di Minimarket, Maling di Jakut Nyebur ke Kali
Kepergok Curi Barang, Maling di Jakut Nyebur ke Kali

Kronologi Pencurian di Minimarket Warakas

Seorang perempuan berinisial N (49) kepergok mencuri sejumlah barang dari sebuah minimarket di Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa terjadi pada Kamis (9/7/2026) pukul 23.30 WIB. Pelaku yang berpura-pura sebagai pembeli kemudian berhasil diamankan oleh warga setempat.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Hamdan Samudera menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari layanan 110 mengenai seorang perempuan yang diamankan karena diduga melakukan pencurian. "Anggota piket mendapat informasi dari (layanan) 110 adanya seorang perempuan diamankan karena dugaan pencurian barang di toko dengan berpura-pura sebagai pembeli," kata Hamdan pada Rabu (15/7/2026).

Barang Curian dan Kerugian

Barang yang dicuri oleh pelaku antara lain minyak goreng kemasan 2 liter sebanyak 19 bungkus, minyak goreng kemasan 800 ml sebanyak 12 bungkus, tepung terigu kemasan 1 kg sebanyak tiga bungkus, dan makanan kucing sebanyak dua bungkus. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.099.700.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Total perkiraan kerugian Rp 1.099.700," beber Hamdan.

Pelaku Nyebur ke Kali untuk Kabur

Saat kepergok, pelaku sempat melarikan diri dengan menceburkan diri ke sungai. Namun, aksinya sia-sia karena warga tetap berhasil menangkapnya. Personel piket Polsek Tanjung Priok yang tiba di lokasi kemudian mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa.

"Selanjutnya personel piket Polsek Tanjung Priok yang datang ke lokasi langsung mengamankan yang bersangkutan (pelaku) untuk menghindari amukan massa," ungkap Hamdan.

Kasus Berakhir Damai dengan Restorative Justice

Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kasus ini akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi antara pihak minimarket dan pelaku. Kepala toko bersedia melakukan mediasi dengan syarat pelaku membeli seluruh atau sebagian barang yang telah dicuri. Pelaku menyesali perbuatannya dan bersedia membeli sebagian barang senilai Rp 500 ribu.

"Kepala toko bersedia untuk dilakukan mediasi dengan catatan pelaku membeli seluruh atau sebagian barang yang telah dicuri. Pelaku menyesali perbuatannya dan mau membeli sebagian barang senilai Rp 500 ribu. Pihak toko bersedia berdamai dengan pelaku dan menyelesaikan kasus tersebut melalui mekanisme restorative justice," pungkas Hamdan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga