Kakek 60 Tahun Penjaga Warung Diduga Cabuli 32 Murid SD di Makassar
Kakek 60 Tahun Diduga Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Kronologi Pengungkapan Kasus Pencabulan di Makassar

Sebanyak 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial MD (60). Pelaku diketahui merupakan pemilik warung yang terletak di depan sekolah.

"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul, kepada wartawan, Minggu (19/7).

Dari 3 Korban Menjadi 32 Korban

Kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Awalnya, pelaku dilaporkan mencabuli tiga korban. Namun, saat pertemuan antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), orang tua, dan guru, jumlah korban bertambah menjadi 32 siswa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujar Fony.

Modus Pencabulan di Warung

Fony mengungkapkan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung milik terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, maupun sebelum masuk kelas.

"Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan," ungkapnya.

"Modusnya macam-macam. Ada yang dipegang dan diraba-raba. Bahkan ada salah satu korban yang sempat divisum karena mengalami luka robek pada alat kelaminnya," jelasnya.

Pelaku Sempat Dilaporkan lalu Dicabut

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Juni 2026, namun laporan tersebut dicabut oleh pelapor. Belakangan, ada pelapor lain yang melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi pada Jumat (17/7).

"Laporan awal itu dicabut. Kemudian dilaporkan kembali oleh korban lainnya waktu hari Jumat ke Polrestabes," beber Fony.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkapkan pihaknya menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan itu. Pelaku kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," imbuh Ariyanto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga