Kronologi Pengungkapan Kasus Pencabulan di Makassar
Sebanyak 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial MD (60). Pelaku diketahui merupakan pemilik warung yang terletak di depan sekolah.
"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul, kepada wartawan, Minggu (19/7).
Dari 3 Korban Menjadi 32 Korban
Kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban yang peristiwanya terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Awalnya, pelaku dilaporkan mencabuli tiga korban. Namun, saat pertemuan antara Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), orang tua, dan guru, jumlah korban bertambah menjadi 32 siswa.
"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujar Fony.
Modus Pencabulan di Warung
Fony mengungkapkan dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung milik terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, maupun sebelum masuk kelas.
"Anak-anak biasanya datang jajan di warung itu saat datang sekolah, keluar main, maupun pulang sekolah. Di situlah mereka diduga mengalami pelecehan," ungkapnya.
"Modusnya macam-macam. Ada yang dipegang dan diraba-raba. Bahkan ada salah satu korban yang sempat divisum karena mengalami luka robek pada alat kelaminnya," jelasnya.
Pelaku Sempat Dilaporkan lalu Dicabut
Kasus ini sempat dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Juni 2026, namun laporan tersebut dicabut oleh pelapor. Belakangan, ada pelapor lain yang melaporkan dugaan pencabulan itu ke polisi pada Jumat (17/7).
"Laporan awal itu dicabut. Kemudian dilaporkan kembali oleh korban lainnya waktu hari Jumat ke Polrestabes," beber Fony.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkapkan pihaknya menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan itu. Pelaku kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," imbuh Ariyanto.



