Jakarta resmi ditunjuk sebagai daerah percontohan nasional dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di Provinsi DKI Jakarta. Acara penandatanganan berlangsung di Grha Ali Sadikin pada Kamis, 4 Juni 2026.
Komitmen Gubernur DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Jakarta mendapat kehormatan pertama untuk menjadi contoh dalam program ini. Ia meminta jajaran Pemerintah DKI Jakarta untuk menerima mandat ini dengan sungguh-sungguh dan mengerjakannya secara menyeluruh. Program ini sejalan dengan upaya Jakarta untuk menjadi kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi semua kelompok masyarakat. Pemprov DKI akan mendukung pelaksanaan program melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, integrasi layanan dan data, serta pemanfaatan teknologi digital.
Ketersediaan Anggaran
Sebagai bentuk dukungan konkret, Pramono memastikan ketersediaan anggaran untuk menjalankan program percontohan tersebut. Ia meminta Dinas PPAPP dan pihak kepolisian untuk tidak ragu dalam hal pendanaan. “Saya sudah meminta kepada Dinas PPAPP, kepada polisi, jangan sampai malu-maluin dananya nggak ada. Jadi yang paling penting budget-nya disiapkan oleh DKI Jakarta,” ujarnya.
Koordinasi Lintas Kementerian
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil koordinasi intensif lintas kementerian dan lembaga yang telah dilakukan sejak November 2025. Ia mengakui bahwa selama ini korban kerap menghadapi proses panjang untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan karena layanan yang tersedia belum terhubung satu sama lain. “Bukan karena layanan tidak ada, tetapi karena selama ini layanan kita belum saling terhubung,” kata dia.
Alasan Jakarta Dipilih
Veronica menyampaikan bahwa Jakarta dipilih sebagai lokasi uji coba agar pemerintah dapat mengidentifikasi hambatan dan menyempurnakan model layanan sebelum diterapkan secara nasional. “Izin Pak Gubernur, sebagai percontohan kita uji alurnya, kita temukan dan perbaiki hambatannya sampai modelnya matang dan kita siap perluas ke daerah-daerah di seluruh Indonesia,” tutur Veronica.
Dalam penandatanganan SKB tersebut, hadir pula Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Manfaat Program
Program percontohan ini bertujuan untuk menyatukan layanan yang selama ini terpisah-pisah, sehingga korban kekerasan dapat memperoleh perlindungan dan pemulihan secara lebih cepat dan terintegrasi. Dengan adanya layanan terpadu, diharapkan tidak ada lagi korban yang harus berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan berbagai layanan, mulai dari medis, psikologis, hingga hukum. Integrasi data dan pemanfaatan teknologi digital juga akan mempermudah pemantauan dan evaluasi kasus.
Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya, sebagai langkah awal menuju penerapan nasional. Dukungan anggaran dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan demikian, Jakarta diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.



