Jaksa penuntut umum Kejari Surabaya mengungkapkan modus operandi Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis spa di Surabaya yang menguras uang rekening milik Tonny Soegiono, pelanggan Superior Spa. Nur mengetahui nomor pin rekening korban dengan cara mengintip saat Tonny melakukan transaksi di ATM.
Modus Mengintip Pin ATM
Jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo menjelaskan bahwa kelengahan Tonny dimanfaatkan oleh Nur. Tonny sering menitipkan handphone miliknya saat pergi ke toilet. Niat jahat Nur semakin mudah karena kartu ATM Tonny juga diselipkan di softcase handphone tersebut.
"Kok bisa tahu pinnya? Karena korban (Tonny) pernah diintip (oleh Nur) pas ambil ATM pas sering keluar bersama-sama," kata Hasanudin dilansir detikJatim, Rabu (27/5/2026).
Kronologi Pencurian
Menurut Hasanudin, aksi pencurian dilakukan Nur sejak tanggal 8 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Hal ini diketahui berdasarkan riwayat rekening korban yang dicetak oleh Tonny. "Di rekening korban ketemu semua dan baru ketahuan," terang jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Nur didakwa mencuri uang rekening Tonny hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan momen ketika korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer melalui ATM korban secara diam-diam.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan terapis spa yang seharusnya memberikan pelayanan profesional. Kejari Surabaya terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.



