Polres Buleleng, Bali, menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MGAW sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah polisi menerima laporan dari pihak sekolah dan orang tua korban.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan bahwa MGAW telah resmi menjadi tersangka. "Memang benar ada laporan tersebut (ditetapkan tersangka)," kata Iptu Yohana. Ia menambahkan bahwa tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng sejak Selasa, 28 Juli 2026. "Saat ini masih proses penyidikan," imbuhnya. Proses hukum masih berjalan, dan polisi terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut.
Pemberhentian Sementara oleh Pemkab Buleleng
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Ia mengusulkan pemberhentian sementara bagi guru yang menjadi tersangka, sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. "Ini sebuah hal yang menurut saya sangat-sangat memprihatinkan. Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian," ujarnya. "Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara. Sudah ada usulan pemberhentian sementara sampai prosesnya selesai," sambung Sutjidra.
Menurut Sutjidra, status MGAW sebagai PPPK tidak menghalangi penerapan sanksi disiplin. Ia menjelaskan bahwa PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Sama, sanksinya sama. Ada hak dan kewajiban, itu yang kita pakai," jelasnya. Pemberhentian sementara akan berlaku hingga adanya kepastian hukum. Setelah putusan pengadilan inkrah, Pemkab Buleleng akan menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendampingan Psikologis bagi Korban
Pemkab Buleleng juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Tim dari Dinas Sosial telah turun untuk membantu pemulihan kondisi korban. "Sudah ada pendampingan psikolog. Dinas Sosial sudah turun. Saya paham psikologis anak itu, sehingga hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial," ujar Sutjidra. Pendampingan ini bertujuan untuk memulihkan trauma yang dialami korban akibat perbuatan oknum guru tersebut.
Imbauan untuk Tenaga Pendidik
Bupati Sutjidra mengimbau seluruh tenaga pendidik di Buleleng agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas. "Saya selalu mengimbau, marilah kita mendidik anak-anak itu berintegritas, tulus ikhlas memberikan bimbingan kepada anak-anak didik kita," ujarnya. "Anggap anak-anak didik itu adalah anak sendiri, sehingga betul-betul memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Jangan lagi terjadi hal seperti ini," sambungnya. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan.



