Kronologi Penyekapan Gadis di Tasikmalaya
Seorang gadis berinisial AR (16) diduga kuat disekap oleh majikannya yang merupakan bos koperasi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Korban dijadikan 'jaminan hidup' akibat terjerat utang sebesar Rp14 juta. Praktik penahanan manusia yang terjadi di sebuah rumah sekaligus kantor koperasi simpan pinjam (kosipa) di Perumahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum, itu kini tengah dibongkar oleh aparat kepolisian.
Terbongkarnya kasus kelam ini bermula dari jeritan minta tolong korban yang tak tahan lagi dikurung. AR nekat menghubungi call center 110 pada Senin (29/6/2026) sore dan melaporkan bahwa dirinya telah ditahan oleh bosnya sejak Selasa (23/6/2026).
Polisi Turun Tangan dan Evakuasi Korban
Merespons aduan darurat tersebut, aparat kepolisian langsung turun tangan menggerebek lokasi, mengevakuasi korban, dan menggelandang pasangan suami istri berinisial S dan M yang menjadi majikannya. Hingga Selasa (30/6/2026), jajaran kepolisian masih maraton melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait untuk mengurai benang merah dari kasus ini. Polisi sangat berhati-hati dalam menangani perkara tersebut mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
"Belum (selesai pemeriksaan), kami masih penyelidikan, memeriksa saksi-saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, dilansir detikJabar, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan Khusus untuk Korban di Bawah Umur
Januar juga membenarkan bahwa prosedur pemeriksaan terhadap gadis belia tersebut membutuhkan penanganan khusus yang mewajibkan hadirnya pihak pendamping. "Iya masih 16 tahun, tentu pemeriksaannya harus ada pendampingan," kata Januar.
Mengenai akar persoalan dari insiden ini, Pamapta 2 Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Rifanto Zaki, yang memimpin langsung jalannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memastikan bahwa dugaan penyekapan ini murni bermotif utang piutang. Korban yang berstatus sebagai pegawai di koperasi milik pasangan S dan M itu diketahui memiliki tunggakan utang hingga belasan juta rupiah.
"Setelah kita mintai keterangannya, korban ini memiliki utang, dia kerja di sebuah koperasi. TKP ini sekaligus koperasi. Utangnya Rp14 juta," kata Rifanto.
Dalih Majikan: Korban Sukarela Jadi Jaminan
Meski AR telah tertahan di rumah tersebut selama nyaris sepekan, terduga pelaku S dan M berdalih bahwa mereka tidak pernah melakukan penyekapan secara paksa. Menurut keterangan sang majikan, keberadaan AR di sana adalah atas dasar kemauannya sendiri demi melunasi kewajiban. "Dalihnya sukarela, maksudnya sambil menunggu utangnya dilunasi, korban sebagai jaminan di sini," kata Rifanto. Kini, kepolisian juga tengah menyelidiki lebih dalam ada tidaknya unsur kekerasan fisik maupun psikis yang dialami korban selama masa 'penahanan' tersebut.
Orang Tua Korban Pilih Damai
Perkara yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dihentikan. Orang tua korban sepakat menempuh jalan damai. "Saya orang tua dari anak yang menjadi korban penyekapan menyampaikan bahwa kejadian penyekapan yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2026 di Perum Kota Baru tersebut merupakan kesalahpahaman," kata Anggiat Bakara, bapak kandung korban, di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/7).
Dalam kasus ini, Anggiat tidak menjelaskan kronologi yang menimpa anaknya. Meski demikian, ia mengapresiasi semua pihak yang telah membantu penyelesaian kasus tersebut. "Dengan ini saya juga menyampaikan terima kasih, kepada pihak-pihak yang telah menjembatani atau memfasilitasi terjadinya kesepakatan," ungkap Anggiat.



