Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengerahkan dua unit helikopter untuk melakukan water bombing guna memadamkan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi udara ini merupakan bagian dari upaya intensif penanganan kebakaran yang telah berlangsung sejak Selasa, 30 Juni 2026.
Dua Helikopter Diterjunkan untuk Water Bombing
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatinkom) Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan siap beroperasi. "Sebagai penguatan penanganan, BNPB mengerahkan dukungan operasi udara berupa dua unit helikopter water bombing. Satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti operasi pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi," ujar Abdul Muhari pada Kamis, 2 Juli 2026.
Operasi darat juga terus dilakukan oleh BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait. Pemadaman darat difokuskan pada area yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
Dampak Kebakaran: Warga Mengungsi dan Terjangkit ISPA
Kebakaran yang terjadi sejak Selasa siang itu menyebabkan puluhan warga mengungsi. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memenuhi kebutuhan logistik para pengungsi. BPBD juga menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam. "BPBD juga telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam," tambah Abdul Muhari.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa ratusan warga terjangkit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat menghirup asap kebakaran. Kondisi ini mendorong petugas untuk meningkatkan upaya pemadaman dan mitigasi dampak kesehatan.
Kendala Pemadaman di TPA Jatiwaringin
Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala signifikan. Titik api berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat. Material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga. "Selain itu, material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga. Hingga saat ini, lokasi TPA Jatiwaringin masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan. Untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando," jelas Abdul Muhari.
Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Imbauan BNPB untuk Masyarakat
BNPB mengimbau masyarakat di sekitar lokasi kebakaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama saat paparan asap meningkat. Warga disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan evakuasi atau penanganan lebih lanjut. "BNPB mengimbau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran agar mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila tidak mendesak, terutama saat paparan asap meningkat. Warga juga disarankan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap, serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut," ucap Abdul Muhari.
Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak mudah mempercayai atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang.



