Wakil Ketua Komisi VIII DPR Kutuk Keras Kakek Cabuli 32 Murid SD
DPR Kutuk Keras Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengecam keras tindakan bejat kakek berinisial MD (60) yang diduga mencabuli 32 siswa sekolah dasar (SD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan tindakan tegas terhadap pelaku.

"Saya mengutuk keras dugaan pencabulan terhadap puluhan anak sekolah dasar di Makassar. Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Anak-anak yang seharusnya merasa aman di lingkungan sekolah justru menjadi korban tindakan yang sangat merusak masa depan mereka," kata Singgih dalam keterangannya pada Senin (20/7/2026).

Dorongan Hukuman Maksimal dan Perlindungan Korban

Singgih mendorong para pemangku kepentingan di Makassar untuk turun tangan memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban. Ia juga meminta kepolisian memproses perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman seberat-beratnya jika pelaku terbukti bersalah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Saya mendukung proses hukum dilakukan secara tegas dan memberikan hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hukuman yang memberikan efek jera sangat penting agar tidak ada lagi pelaku yang berani melakukan kejahatan serupa terhadap anak-anak," tegasnya.

Selain itu, Singgih meminta seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta perlindungan hukum dan identitas secara menyeluruh. Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama karena dampak kekerasan seksual terhadap anak dapat berlangsung jangka panjang.

"Penanganan kasus seperti ini tidak cukup hanya menangkap dan menghukum pelaku. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait harus memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta perlindungan agar mereka dapat pulih dan melanjutkan pendidikan maupun kehidupan sosialnya dengan baik," ucapnya.

Evaluasi Sistem Perlindungan Anak

Singgih juga mendorong evaluasi terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah dan masyarakat. Ia menilai diperlukan pengawasan yang lebih kuat terhadap lingkungan sekitar sekolah, termasuk tempat-tempat yang sering menjadi lokasi berkumpulnya anak-anak.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum harus memperkuat sinergi agar ruang-ruang yang diakses anak benar-benar aman dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi," ujarnya.

Dia memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus memberikan perhatian terhadap upaya penguatan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Setiap anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terlindungi. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," imbuhnya.

Kronologi Kasus Pencabulan 32 Murid SD

Kakek berinisial MD diduga mencabuli 32 siswa SD di Kota Makassar. Pelaku melakukan aksinya saat korban berbelanja di warung miliknya yang terletak di depan sekolah. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manggala pada Juni 2026.

"Pelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun," kata pendamping korban dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, Fony Ataul, dilansir dari detikSulsel pada Minggu (19/7).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor. Awalnya hanya tiga korban yang dilaporkan, namun setelah dilakukan pendataan dan pendampingan oleh UPTD PPA bersama orang tua murid dan guru, jumlah korban berkembang menjadi 32 siswa.

"Saat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa," ujar Fony.

Dugaan perbuatan cabul dilakukan saat para siswa membeli jajanan di warung terduga pelaku. Korban diduga dicabuli ketika berbelanja pada jam istirahat, saat hendak pulang sekolah, ataupun sebelum masuk kelas.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan pencabulan tersebut. Pelaku kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu," ujar Ariyanto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga